Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 Peserta Lolos
Seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap 1, 71.424 peserta lolos. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenga Wawan Djunaedi menambahkan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lolos, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
BACA JUGA:2 Syarat Kunci yang Menentukan Kelulusan Honorer di Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:3.274 PPPK OKI Ikuti Seleksi Kompetensi Selama 4 Hari
Maka, untuk kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebut Wawan.
Masih kata dia, apabila ada peserta yang sudah dinyatakan lolos tahap akhir Seleksi PPPK dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Lanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Jangan Khawatir! Gagal Seleksi Kompetensi PPPK Kemenpan RB Jamin Dapat NIP
BACA JUGA:Menteri PANRB Ungkap Nasib Honorer di 2025 Jika Gagal Lulus PPPK Tahap II
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
Dia menambahkan, mengenai proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri.
Jadi, apabila ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: