Apa Kabar Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang? Kajari: Masih Menunggu Petunjuk Pimpinan
Apa Kabar Penyidikan Korupsi PMI Kota Palembang? Kejari: Masih Menunggu Petunjuk Pimpinan--
Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif.
Serta koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum, maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu.
8 Nama Dipanggil Penyelidikan Kasus Terkait PMI Kota Palembang, Baru Sektretaris PMI Terkonfirmasi Diperiksa--
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.
Lengkapnya, bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan Kejari Palembang dilanjutkan kembali usai tahapan-tahapan Pilkada 2024 selesai dilakukan.
Diketahui, beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejari Palembang resmi menaikan status dugaan korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang ke tahap penyidikan.
Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, usai dilaksanakan ekspose serta sebagaimana surat perintah penyidikan (Sprint Dik), nomor 11 tertanggal 15 Agustus 2024 kemarin.
Adapun nama lengkap kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023.
Dalam tahap penyidikan tersebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama untuk didengarkan keterangan sebagai saksi.
Pemanggilan sejumlah nama sebagai saksi tersebut, bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam penyidikan suatu perkara sekaligus mengetahui pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab.
Selain pemanggilan saksi, juga dilakukan upaya serangkaian penyidikan lainnya termasuk berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk penghitungan kerugian negara.
Jauh sebelum naik ke penyidikan, tim penyelidik Kejari Palembang pada bidang Pidsus juga telah memeriksa 3 pejabat dari 5 pejabat Pemkot Palembang dalam penyelidikan kasus pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang 2019-2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: