Perkara Tindak Pidana Pencurian Dominasi Masuk di Kejari OKI

Perkara Tindak Pidana Pencurian Dominasi Masuk di Kejari OKI

Perkara tindak pidana pencurian dominasi masuk di Kejari OKI. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Sampai di Desember ini ada 367 perkara yang telah diputus. Dan sebanyak 390 dalam proses persidangan," jelasnya. 

Lanjut dia, proses persidangan masih dilakukan hingga akhir tahun ini. Sisa perkara yang belum selesai dalam proses persidangan dilanjutkan kembali pada tahun depan 2025.

BACA JUGA:Mantan Kades Kijang Ulu Dilaporkan Perangkat Desa ke Kejari OKI, Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Apresiasi Kejari OKI Selamatkan Aset-aset Daerah

"Saat ini dari jumlah ratusan perkara yang masuk masih ada yang dalam proses persidangan. Jelas dilanjutkan tahun depan," ucapnya. 

Ditegaskan Jodhi, dari ratusan jumlah perkara yang masuk itu ada sebanyak 15 perkara yang belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung. Sehingga akan dilimpahkan pada Januari 2025 mendatang. 

"Seperti perkara pembunuhan bos toko bangunan TKP Kecamatan Mesuji Raya OKI, masih belum putus jadi masih proses persidangan," terangnya. 

Dimana awal tahun depan 2025 masih agenda tanggapan dari penasehat hukum terdakwa atas jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU). 

BACA JUGA:Hakim Cuti Bersama Massal, Kejari OKI Tunda Satu Pekan Sidang Perkara

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

Pada agenda tuntutan, kasus pembunuhan itu dua terdakwa dituntut dengan hukuman mati. 

Jodhi menambahkan, selain adanya proses persidangan untuk semua perkara tindak pidana yang masuk, ada juga perkara yang diselesaikan dengan proses Restorative Justice atau RJ. 

"Kejari OKI untuk perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan RJ ada 7 perkara. Diantaranya perkara penadahan, pencurian," ucapnya. 

Sambungnya, termasuk juga perkara KDRT, laka lantas serta pengancaman diselesaikan dengan RJ. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Amankan Dokumen Penting di Rumah Mewah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: