Profil Lengkap Hasto Kristiyanto, Sarjana Teknik Kimia yang Menjadi Politikus Tulen PDIP, Kini Resmi Tersangka
Profil Lengkap Hasto Kristiyanto, Sarjana Teknik Kimia yang Menjadi Politikus Tulen PDIP, Kini Resmi Tersangka KPK--
Ia masuk ke Fakultas Teknik Kimia dan menyelesaikan studinya pada 1991.
Keaktifannya dalam organisasi mahasiswa selama kuliah mengasah kemampuan berorganisasi dan membangun kesadaran politik yang mendalam.
Hasto Kristiyanto pernah menjabat sebagai Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM.
Setelah menyelesaikan pendidikan S-1, Hasto melanjutkan studi magister di bidang manajemen di STIE Prasetya Mulya, Jakarta (1997-2000).
Tidak berhenti di sana, Hasto menempuh pendidikan doktoral di Universitas Pertahanan Indonesia (2020-2022), mengukuhkan dirinya sebagai tokoh politik yang juga mengedepankan pendidikan tinggi.
Karier Profesional HK
Sebelum terjun ke dunia politik, Hasto memiliki karier yang cemerlang di sektor industri. Setelah lulus dari UGM, ia bergabung dengan PT Rekayasa Industri, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di sana, ia menjabat sebagai Precommissioning/Commissioning Engineer yang bertugas menjalankan pabrik dengan supervisi dari M.W. Kellogg, USA.
Pada 1993, Hasto dipercaya menjadi Project Engineer untuk proyek pemindahan Pabrik Plasterboard dari Swedia ke Indonesia.
Ia bertanggung jawab atas koordinasi dengan tim engineering, persiapan dokumen hukum, dan pemilihan subkontraktor.
BACA JUGA:Sssttt, KPK Mengendus Keberadaan Harun Masiku
BACA JUGA:2 Tahun DPO, Buronan Harun Masiku Statusnya Masih Terus Dicari
Hasto juga menjadi bagian dari tim transformasi bisnis internal perusahaan, membantu Rekayasa Industri bangkit dari krisis finansial.
Pada 1999-2000, Hasto diangkat sebagai Project Control Manager untuk studi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Ujung Lemah Abang, bekerja sama dengan ITB dan BATAN.
Kariernya di Rekayasa Industri berakhir pada 2002, setelah ia menjabat sebagai Business Manager di sektor agroindustri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: