Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Ratusan Juta, Polda Sumsel Jemput Oknum Komisioner KPU OKI
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi MSi, membenarkan, AA sudah dijemput anggota Polda Sumsel seminggu lalu. Foto: Nissa/sumeks.co --
Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Ratusan Juta, Polda Sumsel Jemput Oknum Komisioner KPU OKI
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan ratusan juta rupiah, Polda Sumsel menjemput dan menahan oknum Komisioner KPU OKI.
Ketua KPU OKI, Deri Siswandi MSi, membenarkan, AA sudah dijemput anggota Polda Sumsel seminggu lalu.
Karena kejadian tersebut pihaknya sudah melaporkan ke KPU Sumsel dan KPU RI.
"Untuk sementara tugas AA di-handle sekretariat dan komisioner," katanya saat dikonfirmasi Jumat 14 April 2023.
BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Tetapkan Komisoner KPU OKI Tersangka Kasus Penipuan Rp 250 Juta
Disinggung bagaimana dengan pengisian kekosongan jabatan AA karena saat ini proses untuk pelaksanaan pemilu 2024 sudah mulai dilakukan dan apakah bisa dilakukan PAW? sambung Deri bisa di-PAW jika sudah ada keputusan dari KPU RI atau sudah inkrah.
Diberitakqn sebelumnya, penyidik Unit 2 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan Komisioner KPU OKI, berinisial AA sebagai tersangka kasus penipuan Rp 250 juta.
AA awalnya dilaporkan diduga telah melakukan penggelapan senilai Rp 250 juta dengan pelapornya Rusdi Tahar yang merupakan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel Dapil Sumsel III, OKI dan OI pada Pileg 2019 lalu.
Penetapan status tersangka terhadap oknum komisioner KPU OKI ini dibenarkan kuasa hukum pelapor Kms Sigit Muhaimin SH Minggu 5 Februari 2023.
BACA JUGA:Komisioner KPU OKI Jadi Tersangka Penipuan, Ketua: Itu Masalah Individu, Serahkan ke Penegak Hukum
“Iya, benar, telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan sudah langsung dikonfirmasi ke penyidik,” terang Sigit.
Sigit mengaku sangat berterima kasih dan berharap agar penyidik dapat segera memanggil yang bersangkutan.
“Kami meminta AA segera diperiksa sebagai tersangka dan ditahan,” tegas dia.
Penetapan tersangka ini setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada Senin, 30 Januari 2023 lalu.
BACA JUGA:KPU OKI Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 568.256 Jiwa
“Awal penipuan terjadi terjadi pada Senin 15 April 2019 di Palembang. Saat itu terlapor telah merugikan kliennya mencapai Rp 250 juta. Terlapor menawarkan kepada Rusdi Tahar, bisa membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” beber Sigit.
Lalu AA saat itu belum menjadi anggota KPU OKI menelpon Tahar. Dia mengaku ada jaringan tim yang bisa membantu 10.000 suara.
Saat berada di rumahnya, korban memberikan uang Rp 250 juta untuk operasional tim dalam mendapatkan suara yang dia janjikan itu.
Tahar menegaskan semuanya ada saksi dan bukti. “Juga ada bukti uang sebesar Rp 250 juta yang saya berikan kepada terlapor,” kata Tahar.
Sementara, terkait penangkapan tersangka AA ini Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH membenarkan.
"Benar, saat ini tersangka telah ditahan dan tengah dilakukan penyidikan. Pelaku menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum. Akan ditahan selama 20 hari ke depan," terang Tulus saat dikonfirmasi Jumat siang.(uni/dho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: