Jannes Ngaku Nabi Resmi Tersangka dan Ditahan, Penyidik Polisi Kenakan Pasal Berlapis
Jannes ngaku Nabi resmi tersangka dan ditahan, penyidik polisi kena pasal berlapis. foto: polres tebing tinggi/sumeks.co.--
SUMEKS.CO - Jannes yang ngaku nabi akhirnya resmi tersangka dan ditahan Polres Tebing Tinggi.
Penyidik polisi mengenakan pria yang mengaku nabi itu dengan pasal berlapis.
Yaitu, pasal pidana Undang-Undang No.1 Tahun 2024, perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik.
Jannes ngaku Nabi resmi tersangka dan ditahan, penyidik polisi kena pasal berlapis. foto: polres tebing tinggi/sumeks.co.--
Juga pasal tentang tindakan melanggar SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).
BACA JUGA:Niat Balas Dendam, Anak Abu Jahal Ini Malah Turut Menumpas Nabi Palsu hingga Syahid Diakhir Hayatnya
BACA JUGA:Tuduh Nabi Muhammad Nabi Palsu, Kang Anom Serukan Report Akun Sunnah Nabi
“Untuk motif pelaku (Jannes Kilon Diaz) melakukan perbuatan pidana ini masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi," tegas Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon.
Diketahui, Jannes mendadak muncul di sebuah lapangan dan mengaku sebagai nabi di Tebing Tinggi.
Jannes bahkan ingin membubarkan agama Islam. Aksi Jannes langsung viral di media sosial facebook dan mengundang kemarahan warga.
Di mimbar itu, Jannes Kilon Diaz mengaku nabi yang diutus untuk mendampingi umat muslim.
BACA JUGA:Niat Balas Dendam, Anak Abu Jahal Ini Malah Turut Menumpas Nabi Palsu hingga Syahid Diakhir Hayatnya
BACA JUGA:Tuduh Nabi Muhammad Nabi Palsu, Kang Anom Serukan Report Akun Sunnah Nabi
“Saya adalah nabi yang memiliki mukjizat multi super telepati,” katanya di sebuah lapangan terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: