Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadishub Prabumulih Ditahan 20 Hari ke Depan

Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Kadishub Prabumulih Ditahan 20 Hari ke Depan

Kejari Prabumulih menaikkan status penyidikan terhadap Kadishub Prabumulih setelah melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota PRABUMULIH, Marthodi HS SH, Senin 13 November 2023 sore resmi ditahan setelah dinaikan menjadi tersangka.

Itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menaikkan status penyidikan, dan melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi.

Sekira pukul 16.00 WIB, Marthodi keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dikawal dan masuk mobil.

"Dengan bukti cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka dimana saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.

BACA JUGA:Kadishub Prabumulih Keluar Kantor Kejaksaan Pakai Rompi Tahanan, PJ Wako: Sudah Pensiun Dini Sejak 1 November

Lebih lanjut, Ridho mengatakan, tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Dan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD pada Dinas Perhubungan Kota Prabumulih. 

"Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan saudara MH yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih sebagai tersangka yang ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023," jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Pidsus Kejari Geledah Kediaman Kadishub Prabumulih dan Kasubag, Langsung Sita Barang Bukti Ini

Dengan demikian, kata dia, tersangka MH tersebut sejak hari Senin, 13 November 2023 dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-10/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023. 

"Penetapan dan penahanan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif," sebutnya.

Sementara itu, Marthodi saat dimintai keterangan memilih hemat bicara. "Belum ada keterangan ndo," sebutnya sambil masuk ke dalam mobil Avanza hitam.

Mardiansyah, salah-satu Kuasa Hukum Marthodi membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: