Kadishub Prabumulih Keluar Kantor Kejaksaan Pakai Rompi Tahanan, PJ Wako: Sudah Pensiun Dini Sejak 1 November
Kejari Prabumulih akhirnya menaikkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, Senin 13 November sore. Foto: Dian/sumeks.co --
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Setelah menaikkan status penyidikan, melakukan penggeledahan berikut memeriksa 151 saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akhirnya menaikkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Marthodi HS SH, Senin 13 November sore.
Sekira pukul 16.00 WIB, Marthodi keluar dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung dikawal masuk mobil tahanan.
"Dengan bukti cukup, telah ditetapkan MH sebagai tersangka dimana saat itu menjabat sebagai Kepala Dishub," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel M Ridho SH didampingi Kasi Pidsus Safei SH MH.
PJ Wali Kota Prabumulih, H Elman ST MM menyebutkan, Martodi sudah melayangkan surat pensiun dini.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Geledah Kediaman Kadishub Prabumulih dan Kasubag, Langsung Sita Barang Bukti Ini
"Ya, kemarin itu beliau memang memberikan surat pensiun dini dan sudah sampai di meja kami," ujarnya.
Sebagai pimpinan, dia mengaku sudah menanyakan kepada yang bersangkutan terkait alasan dirinya mengajukan pensiun dini.
"Rupanya beliau memang mengajukan pensiun dini karena urusan keluarga," lanjutnya.
Sebagai pimpinan, dia harus menandatangani dan informasi dari BKPSDM, pensiunnya sudah turun per awal bulan tadi.
BACA JUGA:Pidsus Kejari Geledah Kediaman Kadishub Prabumulih dan Kasubag, Langsung Sita Barang Bukti Ini
"Suratnya sudah keluar per 1 November 2023," lanjutnya.
Disinggung persyaratan untuk pengajuan pensiun dini? Pria yang sebelumnya menjabat Sekda Kota Prabumulih itu mengaku berdasarkan permintaan dan masa kerja sebagai ASN atau PNS.
"Aturannya itu banyak, nanti bisa tanyakan ke BKPSDM, tapi diantaranya itu usulan dan masa kerja serta alasannya," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan penggeledahan di rumah kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih inisial MTD dan rumah pribadi Kasubag Keuangan Dishub Prabumulih inisial LG.
BACA JUGA:Oknum PHL Dishub Prabumulih Diduga Lakukan Pungli, Sopir: Kita Kasih Telolet Dulu, Yuhuuu
Penggeledahan itu atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan Dinas fiktif bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2021/2022.
Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Pidsus Safei SH MH didampingi Kasi Intel Muhamad Ridho SH mengatakan, ada dua tim yang melakukan penggeledahan dimana 1 tim terdiri dari 5 orang penyidik.
"Ada dua tim yang melakukan penggeledahan hari ini. Terdapat dokumen-dokumen yang dibawa berkaitan dengan perkara ini dan 1 unit handphone beserta 3 unit laptop yang kami sita masing-masing disita dari rumah pribadi Kepala Dinas Perhubungan dan rumah Kasubag Keuangan," jelasnya mengaku selanjutnya akan dibuktikan di persidangan terkait perkara ini.
Disinggung adanya informasi oknum yang diduga sengaja membakar dokumen? Safei tak menapik memang ada informasi yang berseliweran seperti itu.
BACA JUGA:Viral, Oknum Petugas Dishub Prabumulih Diduga Pungli Sopir Truk
"Namun kita belum bisa membuktikan kebenarannya dan akan kami konfrontir dengan Kadishub yang telah kami lakukan penggeledahan hari ini," bebernya.
Untuk penggeledahannya sendiri, dilakukan mulai pukul 11.00-13.30 WIB.
"Adapun langkah selanjutnya, kita akan melakukan melengkapi berkas penyidikan dan memperkuat alat bukti lagi," bebernya.
Dalam kesempatan itu pula, Safei mengatakan, sampai saat ini. Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sekira 150 orang saksi.
BACA JUGA:Cari Solusi Mekanisme Lalu Lintas Angkutan Karyawan, Dishub Muara Enim Gelar Rakor Perdana
Ditanya kerugian negara? Safei mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan audit dari pihak terkait dalam hal ini inspektorat. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: