Kanwil Kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan delapan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi untuk
Kanwil Kemenkumham Babel bersama delapan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memberikan pendampingan hukum gratis kepada masyarakat miskin di Bangka Belitung.--
Untuk memastikan layanan bantuan hukum berjalan optimal, Kanwil Kemenkumham Babel menggandeng delapan OBH yang tersebar di berbagai wilayah di Bangka Belitung.
Delapan OBH tersebut adalah:
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Kunjungi Polda Babel, Bahas Persiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024
BACA JUGA:336 Peserta CPNS Kemenkumham Babel Ikuti Tes Kesehatan dan Psikotes dengan Pengawasan Ketat
- Perkumpulan Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Babel.
- Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Al-Hakim Bangka Belitung.
- Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Pancasila.
- Hatami Koniah.
- Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Untuk Bangsa Indonesia (KUBI).
- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai.
- Millennial Bangka Tengah Keadilan.
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Dua Ranperkada dari Kabupaten Bangka
Para OBH ini bertugas memberikan pendampingan hukum hingga perkara selesai tanpa memungut biaya jasa apa pun dari masyarakat miskin.
Selain memberikan layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Babel juga melaksanakan kegiatan verifikasi calon pemberi bantuan hukum baru dan reakreditasi/sertifikasi ulang bagi pemberi bantuan lama.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas layanan bantuan hukum tetap terjaga selama periode 2025-2027.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat
“Kami ingin masyarakat memiliki akses ke sistem peradilan dan memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Harun.
Bantuan hukum yang diberikan juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Bangka Belitung.
Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum, masyarakat tidak hanya mendapatkan pendampingan dalam kasus yang mereka hadapi, tetapi juga pemahaman mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: