Berkas Fisik Dilimpahkan, 3 Pejabat PT Waskita Karya dan Dirut PT Perentjana Djaya Terancam Pasal Berlapis
Berkas Fisik Dilimpahkan, 3 Pejabat PT Waskita Karya dan Dirut PT Perentjana Djaya Terancam Pasal Berlapis--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Syaran Jafidzhan SH MH, limpahkan berkas empat orang tersangka megakorupsi perencanaan pembangunan Light Rail Transit (LRT) Sumsel Rp1,3 triliun.
Sebanyak 4 bundel berkas fisik para tersangka diterima langsung Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang M Afiudin SH MH, Kamis 19 Desember 2024.
Di wawancarai usai pelimpahan berkas fisik, Syaran menerangkan sebelumnya telah melimpahkan berkas melalui e-berpadu terlebih dahulu dan telah diregistrasi.
"Maka dari itu, setelah diregistrasi kami melimpahkan berkas fisiknya pada hari ini kepada PN Palembang," ujar Syaran.
BACA JUGA:Sidang Kasus Mega Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, Fauzi Isra Ditunjuk Jadi Hakim Ketua
BACA JUGA:Kepala Kejari Palembang Pimpin Pemeriksaan Tahap II Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun
Sebagaimana berkas perkaranya, tiga tersangka petinggi PT Waskita Karya yakni Tukijo, Ignasius Joko Herwanto dan Septiawan Andri Putranto sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 lebih subsider 11 Undang- Undang tentang Korupsi.
Sedangkan, lanjut Syaran untuk tersangka PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau Pasal 3 undang-undang tentang korupsi.
Empat bundel berkas fisik tersangka korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel dilimpahkan ke PN Palembang--
"Kalau untuk yang tiga tersangka dari PT Waskita Karya Pasal 2 atau Pasal 3 serta dijerat pasal penerima suap, sedangkan satu tersangka lainnya dari PT Perentjana Djaya ditambah dengan pasal pemberi suap," ungkap Syaran.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa pihaknya juga telah menerima pemberitahuan penetapan jadwal sidang perdana dari PN Palembang yang bakal digelar pada Selasa 7 Januari 2025 mendatang.
Sementara untuk perangkat Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Syaran nantinya akan dilakukan gabungan yakni dari tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel serta tim JPU Kejari Palembang.
Selain adanya dugaan mark-up dalam perencanaan pembangunan LRT Sumsel 2016-2020, para tersangka patut diduga ada aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp22,5 miliar.
BACA JUGA:PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: