Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. -Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua tersangka narkoba yang menewaskan Bripda Faras Nabhan Attalah, anggota Polres Lahat dijerat dengan pasal berlapis.

Selain dikenakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tersangka Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20) dijerat dengan Pasal berlapis. 

Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

"Kedua pelaku secara sengaja melukai petugas hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 2 masih dalam perawatan medis. Kita pastikan pidana umumnya selain pidana narkotikanya berjalan," ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto kepada awak media.

BACA JUGA:Pemakaman Bripda Faras Anggota Polres Lahat yang Gugur Ditikam Dipimpin Wakapolda Sumsel

BACA JUGA: Tampang Pelaku Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras dan Lukai 2 Anggota Polres Lahat, Sempat Kabur Pegang Pisau

Atas dedikasinya, Polda Sumsel juga telah menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi dari Bripda ke Briptu Anumerta. 

"Untuk mengenang almarhum nama Bripda Faras akan diusulkan untuk menjadi nama salah satu gedung di Mapolres Lahat," katanya.

Untuk dua korban personel Satresnarkoba Polres Lahat, tambah Sunarto, saat ini berangsur-angsur membaik.

Diketahui, tiga anggota Satres Narkoba Polres Lahat mengalami luka sabetan pisau saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka narkoba.

BACA JUGA:Pelaku yang Tikam Anggota Polres Lahat Ditembak, Polisi Amankan Ganja 1 Kg Lebih, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Anggota Polres Lahat yang Meninggal Ditikam Saat Gerebek Pelaku Narkoba Dimakamkan di Palembang

Akibat perlawanan dari tersangka, satu orang meninggal dunia dan dua orang hingga saat ini masih dalam perawatan medis.

Penggerebekan yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Lahat bermula pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: