Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Tersangka Narkoba yang Tewaskan Bripda Faras Anggota Polres Lahat Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana. -Foto: dokumen/sumeks.co-
Polisi mendatangi rumah tersangka Ebi, tepatnya di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Petugas melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari masyarakat jika rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
BACA JUGA:Tiga Personel Polres Lahat Ditikam Saat Tangkap Bandar Narkoba, Satu Orang Meninggal Dunia
Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Pada saat petugas polisi mendatangi rumah milik terduga pelaku Ebi membuka pintu depan rumah miliknya ia langsung mengibaskan senjata tajam jenis pisau miliknya secara membabi buta dan melukai tiga personel.
Namun, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya.
Atas kejadian tersebut petugas polisi melakukan tindakan tegas secara terukur ke arah kaki tersangka untuk melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Dipicu Aktivitas Sumur Minyak Ilegal, Warga Keluang Muba Tewas Ditikam, 1 Pelaku Ditangkap
Setelah petugas berhasil melumpuhkan tersangka petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik tersangka.
Petugas mendapatkan barang bukti satu buah tas ransel warna cokelat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja berat brutto 1.020 gram atau 1 kilogram lebih.
Pelaku EBI mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: