Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Kembali Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Mengembalikan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pembuktian perkara korupsi proyek LRT Sumsel menjerat terdakwa Ir Tukijo Cs, kembali bergulir dengan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang kali ini, Selasa 18 Februari 2025 tim JPU Kejati Sumsel menghadirkan 10 orang saksi dari rencana 11 orang saksi dipersidangan.

Hanya satu orang saksi yang tidak bisa hadir, yakni atas nama Prasetyo Boeditjahjono yang juga salah satu tersangka yang saat ini sedang dalam proses tahap II di Kejaksaan Agung RI.

Sementara, 10 saksi yang hadir yaitu terdiri dari pihak Kemenhub RI, PT Waskita Karya serta pihak swasta konsultan perencana termasuk auditor BPKP Jakarta yang melakukan audit dalam pengerjaan proyek LRT Sumsel.

BACA JUGA:Nama Agus 'Waskita' Menggema Dalam Sidang Korupsi Proyek LRT Sumsel, Fee Rp25 Miliar Lebih untuk Siapa?

BACA JUGA:Selain Fee Rp25,6 M, Tiket Pesawat hingga Sumbangan Turnamen Golf Jadi Fakta Baru Kasus Korupsi LRT Sumsel

Dipersidangan, auditor BPKP bernama Titik Dwi Wahyuni menerangkan bahwa pada tahap akhir proyek pelaksana pembangunan LRT Sumsel ditemukan adanya kelebihan bayar senilai Rp200 miliar.

Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Fauzi Isra SH MH, saksi Titik menjelaskan temuan adanya kelebihan bayar Rp200 miliar dari proyek LRT tersebut saat melakukan audit pada termin ke-9 dan termin ke-10.


10 saksi kembali dihadirkan JPU Kejati Sumsel dalam sidang korupsi proyek LRT Sumsel--

"Terutama saat kami melakukan audit pada termin ke-10 ditemukan kejanggalan hingga terdapat selisih lebih bayar dari Kementerian Perhubungan kepada PT Waskita Karya sebesar Rp200 miliar," terang saksi Titik.

Disebutkannya, kelebihan bayar kepada PT Waskita Karya terdiri dari beberapa item dalam tahap pelaksanaan proyek LRT Sumsel seperti adanya pembayaran PPN 2 kali dihampir seluruh tahapan pekerjaan.

Atas adanya temuan lebih bayar Rp200 miliar itu, lanjut saksi Titik tim audit selanjutnya melakukan rekomendasi kepada Kemenhub RI untuk melakukan penagihan kepada PT Waskita Karya setelah proyek LRT Sumsel selesai.

"Namun dari informasi terakhir yang kami terima, hingga saat ini pihak PT Waskita Karya belum mengembalikan uang kelebihan bayar kepada negara dalam hal ini melalui Kemenhub," bebernya.

BACA JUGA:Nah Loh, Sidang Korupsi LRT Sumsel Terungkap PT Waskita Terima Fee Rp25,6 M di Dua Apartemen di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: