Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Bayar

Fakta Sidang Korupsi Proyek LRT Kembali Ungkap Fakta Kelebihan Bayar Rp200 M, Saksi: PT Waskita Karya Belum Mengembalikan--

BACA JUGA:Dirut hingga 6 Pejabat PT Waskita Karya Diseret Jadi Saksi Sidang Korupsi LRT Sumsel, Terdakwa Tukijo Tersudut

Sementara itu, satu saksi lainnya bernama Rian Sestianto yang merupakan ajudan dari tersangka Prasetyo selaku Dirjen Prasarana Kemenhub saat itu akui terdakwa Tukijo lebih dari satu kali menemui tersangka Prasetyo.

"Seingat saya Pak Tukijo pernah menemui Pak Prasetyo lebih dari satu kali di kantor, namun terkait apa saya tidak tahu," ungkap saksi Rian.


Suasana sidang mendengar keterangan saksi korupsi proyek LRT Sumsel di PN Palembang--

Diketahui Prasetyo merupakan tersangka tersangka lainnya dari pengembangan penyidikan perkara terkait dengan proyek pembangunan LRT Sumsel.

Tersangka Prasetyo yang saat ini dilakukan penahanan di Kejaksaan Agung, masih dalam proses tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.

Dipersidangan sebelumnya, nama Agus "Waskita" kembali digembar-gemborkan saksi sidang korupsi proyek LRT Sumsel, disinyalir memiliki peran lebih lanjut terlebih dalam dugaan penerimaan fee Rp25,6 miliar modusnya disimpan pada dua apartemen di Jakarta.

Lantas siapakah Agus "Waskita"? dan untuk siapakah fee total Rp25,6 miliar yang diberikan PT Perentjana Djaja yang dianggap uang pengembalian atas satu proyek yang tidak bisa dikerjakan.

Seperti dibongkar dari keterangan saksi sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 11 Februari 2025 lalu peran sentral dari Agus "Waskita" dibeberkan secara terang benderang khususnya dari keterangan saksi Wadir PT Perentjana Djaja.

Dipersidangan saksi Wadir PT Perentjana Djaja bernama Hari Suharlan, adanya pengembalian uang yang diberikan kepada PT Waskita Karya melalui seseorang bernama Agus.

Pemberian uang Rp25,6 miliar tersebut, dimaksudkan saksi Hari adalah uang proyek yang tidak bisa dikerjakan oleh PT Perentjana Djaja yaitu fasilitas operasional signal kereta LRT Palembang.

Sebab, menurut saksi Hari proyek fasilitas operasional berupa signal kereta itu memerlukan tenaga yang ahli di bidangnya, yang mana anggaran untuk fasilitas operasional tersebut membutuhkan biaya setidaknya Rp26 miliar lebih.

"Nah, PT Perentjana Djaja tidak ada ahli karena yang biasa mengerjakan itu adalah secara khusus seperti PT LAN, maka dari itu uang itu kami berikan kepada PT Waskita melalui Agus," ungkap saksi Hari.

Namun, lanjut Hari atas perintah atasannya saat itu dirinya pun diperintah menemui Agus "Waskita" untuk menyerahkan uang dalam lima tahap.

Saat menemui Agus "Waskita", dikatakan saksi Hari hanya diberikan sebuah kunci untuk menyimpan uang tersebut dalam satu unit apartemen yang berada di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: