NAH LOH! Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq Turut Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

NAH LOH! Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq Turut Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel

NAH LOH! Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq Turut Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi perencanaan proyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel menjerat terdakwa Tukijo Cs, turut menyeret nama Muhammad Choliq sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya.

Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikomandoi Ryan Sumarta SH MH, saat membacakan dakwaan untuk empat orang terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa 7 Januari 2025.

Adapun empat orang terdakwa yakni tiga diantaranya mantan pejabat PT Waskita yaitu Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Serta satu orang terdakwa lagi merupakan rekanan pemenang pelaksana kegiatan yakni Bambang Hariyadi Wikanta Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja.

BACA JUGA:3 Petinggi PT Waskita Karya dan Rekanan Hadapi Dakwaan Korupsi Proyek LRT Sumsel di PN Palembang

BACA JUGA:Berkas Fisik Dilimpahkan, 3 Pejabat PT Waskita Karya dan Dirut PT Perentjana Djaya Terancam Pasal Berlapis

Diuraikan jaksa dalam dakwaan, pada sekira awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang percepatan penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Ir Tukijo.

Perintah itu, kata jaksa berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT yang ada di Kota Palembang.


Suasana ruang sidang utama PN Palembang jelang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi proyek LRT Sumsel--

"Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian," ucap JPU saat bacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuraikannya, bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo juga disampaikan kepada saksi Ir IGN Joko Hermanto dan saksi Ir Pius Sutrisno selaku wakil kepala divisi II/I PT Waskita Karya. 

Sementara, masih dalam dakwaan yang dibacakan terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa diduga tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar.

Sehingga menetapkan PT. Perentjana Djaja sebagai pelaksana Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:PN Palembang Siap Sidangkan Tersangka Korupsi Petinggi PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: