NAH LOH! Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq Turut Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel
NAH LOH! Dirut PT Waskita Karya Muhammad Choliq Turut Disebut Dalam Dakwaan Kasus Korupsi Proyek LRT Sumsel--
BACA JUGA:Kejati Sita Uang Rp22,5 Miliar dari Tersangka Pejabat PT Waskita Karya di Kasus Korupsi LRT Sumsel
"Dimana terdapat pengkondisian dan adanya kesepakatan fee yang harus diserahkan oleh PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya," urai JPU.
Selain itu, lanjut JPU dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku rekanan PT Waskita Karya yang tidak sesuai dengan nilai kontrak atau surat perjanjian.
Suasana ruang sidang utama PN Palembang jelang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi proyek LRT Sumsel--
Oleh karena itu, para terdakwa dijerat dalam dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 atau kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain didakwa dengan tindak pidana korupsi, para terdakwa juga didakwa dengan dugaan gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 atau pasal 13 Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T, Tersangka Rekanan PT Waskita Kembali Diperiksa Kejati
Meski didakwa dengan pasal berlapis tersebut, para terdakwa yang dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim diketuai Fauzi Isra SH MH kompak tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukum, kami tidak mengajukan keberatan," kata salah satu terdakwa mantan petinggi PT Waskita Karya dipersidangan.
Oleh karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintah kepada JPU untuk memanggil dan memeriksa saksi-saksi dalam pembuktian perkara dipersidangan.
Namun, karena saksi-saksi belum dihadirkan maka sidang ditunda dan dibuka kembali pada Selasa pekan depan tepatnya tanggal 14 Januari 2025 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: