Terdakwa Perambah Hutan Suaka Dijatuhi Hukuman Pidana Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa: Kami Pikir-Pikir
Terdakwa Perambah Hutan Suaka Dijatuhi Hukuman Pidana Lebih Rendah Dari Tuntutan, Jaksa: Kami Pikir-Pikir--
Atas putusan tersebut, para terdakwa didampingi penasihat hukum Yuliana SH dari Posbakum PN Palembang kompak menyatakan sikap terima. Berbeda dengan JPU yang mengambil sikap pikir-pikir.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa merupakan pesuruh untuk merambah hutan suaka marga satwa yang berlokasi di Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin.
Tim penasihat hukum turut mendampingi terdakwa Perambah hutan lindung Banyuasin saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Palembang--
Sementara Suyanto, yang diduga otak pelaku atau orang yang menyuruh untuk membuka lahan sawit pada hutan lindung secara ilegal baru ditangkap dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Otak pelaku bernama Suyanto memberikan upah kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp2,5 juta perbulan, untuk membuka lahan secara ilegal tersebut.
Adapun luasan lahan yang dibuka di wilayah konservasi hutan lindung seluas 100 hektar dari rencana yang akan dibuka seluas 200 hektar.
Padahal luasan lahan yang dirambah oleh terdakwa ditetapkan sebagai kawasan hutan suaka berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.2858/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 16 April 2014 seluas 88.148,05 Hektar di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Otak pelaku juga sebelumnya sempat beberapa kali membuat pernyataan tertulis kepada pihak BKSDA untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada kawasan hutan suaka tersebut.
Namun nyatanya, otak pelaku Suyanto tetap menyuruh para terdakwa untuk merambah kawasan hutan dan mengabaikan pernyataan tertulis.
Layak untuk ditunggu, apakah otak pelaku akan diganjar hukuman lebih berat dari tiga terdakwa ataukah sebaliknya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: