2 Wanita Kurir Narkotika Ini Hanya Tertunduk Saat Dituntut JPU Kejati Sumsel Pidana 9 Tahun Penjara

2 Wanita Kurir Narkotika Ini Hanya Tertunduk Saat Dituntut JPU Kejati Sumsel Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Kurir Narkotika Ini Hanya Tertunduk Saat Dituntut JPU Kejati Sumsel Pidana 9 Tahun Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 wanita kurir sabu dan pil ekstasi bernama Silvia dan Depa Anirina hanya bisa tertunduk usai, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH membacakan tuntutan pidana selama 9 tahun penjara.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Zulkifli SH MH, Selasa 17 Desember 2024, 2 terdakwa dinilai JPU Kejati Sumsel terbukti bersalah menjadi perantara dalam bisnis haram narkotika.

2 wanita itu, menurut JPU terbukti memenuhi seluruh unsur pidana dengan barang bukti 100 butir ekstasi dan 1 kantong sabu dengan berat 9,51 gram.

2 terdakwa dinilai JPU telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2024 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kurir Sabu-Sabu di Muara Padang Dibekuk Saat Tidur Dalam Tenda di Tengah Kebun

BACA JUGA:Dicari Istri di Medsos Karena Sudah 3 Hari Tak Pulang Ternyata Suami Ditangkap Polisi Karena Jadi Kurir Sabu

"Menuntut agar 2 terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana pokok masing-masing selama 9 tahun penjara," ujar JPU Murni SH bacakan amar tuntutan pidana.

Selain pidana pokok, 2 terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.


Suasana sidang pembacaan tuntutan pidana kurir sabu wanita di PN Palembang--

Atas tuntutan itu, 2 terdakwa yang yang didampingi oleh tim penasihat hukum bakal melakukan pembelaan yang akan digelar pada agenda sidang selanjutnya.

Diketahui dari uraian dakwaan penuntut umum, ditangkap oleh pihak kepolisian yangenyamar sebagai pembeli (undercover buy) pada sekira bulan Juli 2024 di Jalan Sosial Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang.

Saat itu, bermula saat terdapat Depa Anirina dihubungi oleh polisi yang menyamar untuk membeli sabu 10 gram serta 100 butir Pil Ekstasi dengan kesepakatan harga Rp6.230.000.

Setelah terjadi kesepakatan harga, lalu terdakwa Depa Anirina menghubungi terdakwa Silvia sebagai pemilik barang haram yang dipesan sebelumnya oleh polisi yang menyamar.

BACA JUGA:Janda Muda Asal Jambi Jadi Jaringan Kurir Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tungkal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: