Terbukti Korupsi Bangun Gedung SMA senilai Rp719 Juta, 2 Terdakwa Susul Eks Kabid SMA ke Penjara
Dua Terdakwa Susul Eks Kabid SMA Disdik Sumsel ke Penjara, Terbukti Korupsi Bangun Gedung SMA senilai Rp719,6 Juta--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain Joko Edi Purwanto, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang juga menjatuhkan hukum terhadap 2 terdakwa lainnya dalam kasus korupsi bangun gedung SMA Negeri 2 Buay Pemaca, Jumat 5 Oktober 2024.
Dua terdakwa yang ikut terlibat dalam kasus itu, yakni terdakwa Indra selaku kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan serta Adi Putra selaku konsultan perencana pembangunan gedung SMA 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Berbeda dengan terdakwa Joko Edi Purwanto yang dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, untuk dua terdakwa ini justru dihukum lebih rendah meski menyebabkan kerugian keuangan negara Rp719,6 juta.
Majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Indra, dengan pidana pokok selama 1 tahun 8 bulan penjara.
BACA JUGA:Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKUS, Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Dihukum 28 Bulan Penjara
Sedangkan, untuk terdakwa Adi Putra oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dihukum dengan pidana selama 1 tahun penjara.
Selain pidana pokok, kedua terdakwa tersebut juga dikenai hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana subsider 2 bulan kurungan.
--
Sementara, khusus untuk terdakwa Indra dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp 107 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak diganti harta benda dapat dirampas dan dilelang negara, dan apabila nilainya tidak mencukupi maka maka diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 2 bulan penjara," urai hakim ketua Pitriadi bacakan petikan putusan pidana.
Sama seperti terdakwa Joko Edi Purwanto, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis pidana terhadap kedua terdakwa tersebut, diketahui lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejari OKU Selatan pada agenda sidang pembacaan tuntutan pidana.
BACA JUGA:Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: