Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKUS, Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Dihukum 28 Bulan Penjara

Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKUS, Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Dihukum 28 Bulan Penjara

Terlibat Korupsi Bangun Gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, Mantan Kabid SMA Disdik Sumsel di Hukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Kepala Bidang (Kabid) SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Joko Edi Purwanto, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus korupsi bangun SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan.

Terdakwa Joko Edi Purwanto, dinilai oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang, dalam sidang yang digelar Jumat 25 Oktober 2024 terbukti korupsi rugikan negara Rp719,6 juta lebih.

Selain pidana pokok, terdakwa Joko Edi Purwanto oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH juga dikenakan pidana denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan terdakwa Joko Edi Purwanto terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Ratusan Warga Buay Pemaca OKU Selatan Siap Menangkan MataHati di Pilgub Sumsel, Titip Harapan Ini untuk MY

BACA JUGA:Takut dengan Berita yang Beredar, Saksi Kasus Korupsi USB SMA 2 Buay Pemaca OKU Selatan Urung Hadir

Perbuatan terdakwa Joko Edi Purwanto, dalam pertimbangan memberatkan majelis hakim menilai sebagai ASN tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan," urai hakim ketua Pitriadi SH MH dalam pertimbangan vonis pidana.


--

Keberatan dengan vonis pidana tersebut, terdakwa Joko Edi Purwanto didampingi tim penasihat hukum langsung menyatakan banding.

Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.

Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.

BACA JUGA:Terdakwa Makin Tersudut, Ahli BPKP Sebut Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca Rugikan Negara Rp719 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: