2 Terdakwa Pemilik dan Penjual Cula Badak dan Gading Gajah Rp43 Miliar Terancam Hukumn Segini? Senin Pledoi

2 Terdakwa Pemilik dan Penjual Cula Badak dan Gading Gajah Rp43 Miliar Terancam Hukumn Segini? Senin Pledoi

Dua Pelaku Didakwa Jual Cula Badak-Gading Gajah Puluhan Miliar, Satwa Liar Dilindungi Darurat Kepunahan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 terdakwa pemilik sekaligus penjual cula badak dan gading gajah senilai Rp43,3 miliar, Aan Darmadi dan M Zaenal Arifin dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan pidana 6 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 3 Januari 2024 yang mana agenda pembacaan tuntutan telah dibacakan pada sidang yang digelar Senin 30 Desember 2024 lalu.

Dikutip dari amar tuntutan JPU, kedua terdakwa yang berpotensi membuat hewan seperti badak yang makin terancam punah itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal penuntut umum.

Keduanya dinilai penuntut umum, terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c UU RI NO 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Barang Bukti Cula Badak-Gading Gajah Senilai Rp43,3 Miliar Ditampilkan, Terdakwa Terancam Maksimal Penjara

"Menyatakan terdakwa Aan Darmadi terbukti bersalah secara bersama-sama dengan saksi M Zaenal Arifin memperdagangkan Cula dan Gading Gajah dari satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan Melanggar Pasal 40 A Ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c undang-undang RI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke KUHP," begitu bunyi kutipan amar tuntutan penuntut umum.

Sehingga, atas perbuatannya penuntut umum meminta agar kedua terdakwa dijatuhi pidana pokok masing-masing selama 6 tahun penjara.


Kedua terdakwa penjual cula badak-gading gajah saat mendengarkan dakwaan dari penuntut umum Kejati Sumsel di PN Palembang beberapa waktu lalu--

Selain pidana pokok, kedua terdakwa juga dituntut dengan membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara untuk 17 barang bukti terdiri dari cula badak dan gading gajah berbagai ukuran, diminta untuk dirampas oleh negara.

Senin ini, masih dilihat dari laman SIPP PN Palembang bakal diagendakan sidang pembelaan dua terdakwa yang bakal dibacakan oleh tim penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel tampilkan barang bukti Cula Badak-Gading Gajah dalam bentuk pipa rokok senilai puluhan miliar rupiah, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Berkas Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: