Berkas Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II

Berkas Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II

Berkas Satu Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berkas tersangka ZA kasus perdagangan ilegal cula badak, pipa gading gajah serta Dugong Senilai Rp245, telah rampung tinggal menunggu tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Demikian diterangkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi mengenai update terbaru perkara tersebut Jumat 1 Oktober 2024.

"Update terbaru mengenai perkara cula badak, dari informasi yang diterima untuk tersangka ZA sudah tahap P21 alias rampung pada Rabu 30 Oktober 2024 kemarin," ungkap Vanny.

Namun, lanjut Vanny untuk satu tersangka lainnya yaitu tersangka berinisial AD masih melengkapi berkas perkara atau masih P-19 sebab berkas perkaranya terpisah alias splitsing.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK

BACA JUGA:Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengaku, belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah nanti akan dilakukan tahap II sendiri-sendiri atau nanti berbarengan.

"Apabila nanti ada informasi update terbarunya akan segera kita publikasikan ke media, kami masih menunggu tahap II dari penyidik Gakkum KLHK," tandasnya.


Kasus Tersangka Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 M, Kejati Sumsel Tunggu KLHK Lengkapi Berkas Perkara--

Sebelumnya, Petugas gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah serta 3 pipa Dugong.

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kota Palembang pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu ini, petugas gabungan meringkus seorang tersangka berinisial ZA (60). 

ZA diamankan saat tengah melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah dengan seorang calon pembeli yang berhasil kabur. 

Transaksi ilegal itu dilakukan tersangka di Jalan Rama VII RT 03 RW 01 Kelurahan Alang-Alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL.

BACA JUGA:Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: