Berkas Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II

Berkas Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II

Berkas Satu Tersangka Kasus Cula Badak dan Gading Gajah Senilai Rp245 Miliar Rampung, Segera Jalani Tahap II--

BACA JUGA:USAID Apresiasi Komitmen KLHK dan YABI Jaga Ekosistem dan Populasi Badak Sumatera

"Tersangka ZA ini berperan sebagai pemilik yang hendak menjual organ tubuh dari satwa yang dilindungi. Dari 8 cuka Badak yang berhasil diamankan empat diantaranya teridentifikasi dari Indonesia, sisanya dari luar negeri," ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani saat menggelar jumpa pers, Selasa 27 Agustus 2024 lalu.

Rasio berharap agar dengan penangkapan ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak.


Petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah dan tiga pipa Dugong.-Foto: dokumen/sumeks.co -

"Kami tidak akan berhenti melawan kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Satwa eksotik-flagship Indonesia, seperti Badak Jawa, Badak Sumatera, Orang Utan, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dan Komodo," terang dia. 

"Kesemua hewan tersebut yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia, harus kita lindungi," harapnya didampingi jajaran sejumlah petugas dari instansi terkait.

- Hasil Ungkap Cyber Patrol Center Intelligence Gakkum

Rasio menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi. 

Serta dari pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya. 

Pada akhir 2023 dan pertengahan 2024, Gakkum KLHK bersama dengan Polda Banten berhasil membongkar sindikat perburuan cula badak di TN Ujung Kulon dimana telah ditetapkan 8 tersangka dan 6 pelaku masih buron (DPO). 

Terpidana Sunendi Als Nendi bin Karnandi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Sedangkan terpidana Yogi Purwadi dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta serta 429 pucuk senjata api rakitan telah disita. 

Mengingat perburuan Badak masih menjadi ancaman, ia beserta tim terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera. 

"Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional Perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula, Gading Gajah," paparnya. 

Dia juga memerintahkan kepada penyidik, untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: