Barang Bukti Cula Badak-Gading Gajah Senilai Rp43,3 Miliar Ditampilkan, Terdakwa Terancam Maksimal Penjara
Ini Penampakan Cula Badak-Gading Gajah Senilai Rp43,3 Miliar, Terdakwa Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menampilkan barang bukti Cula Badak-Gading Gajah dalam bentuk pipa rokok senilai puluhan miliar rupiah, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Sebanyak 8 buah cula badak asli dan beberapa gading gajah yang telah diubah menjadi pipa rokok, ditampilkan usai pembacaan dakwaan terhadap dua penjual bernama Zaenal Arifin dan Aan Darmadi pada sidang yang digelar Senin 9 Desember 2024.
Salah satu saksi yang dihadirkan dipersidangan dari Gakkum DLHK menerangkan, barang bukti tersebut dilarang keras dijual karena bisa mengakibatkan kepunahan satwa liar yang dilindungi.
Diterangkan saksi, bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium bahwa barang bukti tersebut memang benar adalah cula badak serta gading gajah asli.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Jual Cula Badak Ilegal Senilai Rp245 Miliar ke KLHK
"Kalau berdasarkan uji lab, barang bukti ini cula badak dan gading gajah ini semuanya asli yang dilarang untuk diperjualbelikan dari satwa yang dilindungi," kata saksi dari Gakkum DLHK menerangkan dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH.
Masih dihadapan majelis hakim dan kedua terdakwa, saksi mengatakan bahwa jual beli cula badak-gading gajah ini berisiko makin mengancam kepunahan satwa yang dilindungi oleh negara.
Dua Pelaku Didakwa Jual Cula Badak-Gading Gajah Puluhan Miliar, Satwa Liar Dilindungi Darurat Kepunahan--
Kedua terdakwa tidak dapat mengelak dari dakwaan penuntut umum, saat saksi tersebut menerangkan tujuan menjual Cula Badak-Gading Gajah karena memiliki nilai ekomoni yang tinggi.
Usai mendengarkan keterangan saksi, penuntut umum Kejati Sumsel Murni SH kembali berencana bakal menghadirkan saksi dan ahli pada agenda sidang selanjutnya.
Sebelumnya, petugas gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal sebanyak 8 cula Badak dan 5 pipa Gading Gajah serta 3 pipa Dugong.
Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di wilayah Kota Palembang pada Jumat 23 Agustus 2024 lalu ini, petugas gabungan meringkus seorang tersangka berinisial Zaenal Arifin.
BACA JUGA:Gakkum KLHK dan Polda Sumsel Gagalkan Transaksi Penjualan Cula Badak dan Pipa Gading Gajah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: