2 Terdakwa Penipuan PT Bin Bilal Sebut Artis Anang-Ashanty Ngotot Minta 10 Jatah Umroh Gratis

2 Terdakwa Penipuan PT Bin Bilal Sebut Artis Anang-Ashanty Ngotot Minta 10 Jatah Umroh Gratis

Dua Terdakwa Penipuan PT Bin Bilal Sebut Artis Anang-Ashanty Ngotot Minta 10 Jatah Umroh Gratis --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - 2 terdakwa kasus penipuan pinjaman modal usaha pemberangkatan jemaah umroh PT Bin Bilal Indonesia, sebut artis Anang-Ashanty ngotot minta 10 Jatah umroh Gratis sebagai endorse.

Kedua terdakwa yaitu Tri Budi Kuswantoro dan Rahma Utari owner PT Bin Bilal Indonesia, diperiksa majelis hakim PN Palembang dalam sidang yang digelar Senin 23 September 2024.

Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto, kedua terdakwa yang merupakan pasutri akui adanya kerja sama pinjaman modal usaha untuk membeli tiket pesawat 60 jemaah umroh kepada Hi Wawan.

Menurut pengakuan para terdakwa, uang yang dipinjam sebesar Rp840 juta kepada Hi Wawan merupakan bentuk kerjasama investasi bidang travel yang dituangkan dalam perjanjian.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Bin Bilal Travel Umroh Anulir Dakwaan Jaksa yang Menyebut Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty

BACA JUGA:BACA JUGA:PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

Diakui terdakwa, pada perjanjian dengan Hi Wawan tidak ada untuk memberangkatkan artis Anang Hermansyah-Ashanty melainkan hanya untuk jemaah.

"Di awal perjanjian saya tidak menyatakan untuk memberangkatkan Anang-Ashanty, setelah mendapatkan uang itu baru saya bilang untuk memberangkatkan Anang-Ashanty sekeluarga," ungkap terdakwa Tri Budi dipersidangan.

Namun, ia berkilah bahwa ia juga telah memberangkatkan 90-an jemaah umroh, bukan 60 jemaah umroh sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.


--

Yang mana, lanjut terdakwa Tri Budi Kuswantoro 10 jemaah lainnya itu termasuk artis Anang Hermansyah-Ashanty beserta keluarga secara gratis.

"Mulanya kami hanya mau menggratiskan 5 orang saja yang berangkat umroh, namun artisnya minta ngotot minta 10 orang," sebut terdakwa Tri Budi Kuswantoro di persidangan.

Sena juga dibenarkan oleh terdakwa Rahma Utari, yang juga akui bahwa uang pinjaman modal dari pelapor Hi Wawan digunakan untuk endorse artis Anang Hermansyah-Ashanty.

BACA JUGA:Umrah Paket Anang-Ashanty, ini Tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: