Terbukti Korupsi Bangun Gedung SMA senilai Rp719 Juta, 2 Terdakwa Susul Eks Kabid SMA ke Penjara
Dua Terdakwa Susul Eks Kabid SMA Disdik Sumsel ke Penjara, Terbukti Korupsi Bangun Gedung SMA senilai Rp719,6 Juta--
BACA JUGA:Terdakwa Makin Tersudut, Ahli BPKP Sebut Gedung USB SMA 2 Buay Pemaca Rugikan Negara Rp719 Juta
Saat itu, JPU Kejari OKU Selatan meminta agar majelis hakim Tipikor PN Palembang agar dapat menghukum kedua terdakwa yaitu terdakwa Indra dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Adi Putra selaku pihak ketiga konsultan perencana, dituntut dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
--
Untuk itu, terdakwa Indra dan terdakwa Adi Putra didampingi tim penasihat hukumnya masing-masing menyatakan sikap pikir-pikir.
Hal senada juga ditegaskan JPU Kejari OKU Selatan yang menyatakan sikap pikir-pikir terhadap vonis pidana tersebut.
Karena belum menentukan sikap, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa serta JPU Kejari OKU Selatan untuk menyatakan sikap banding atau terima.
"Karena ini belum berkekuatan tetap maka kami berikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terima atau banding, kami perintahkan agar para terdakwa kembali ke tahanan," tegas hakim ketua menutup persidangan.
Dua terdakwa, Indra dan Adi Putra sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni mantan Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.
Masih dalam dakwaan diuraikan, bahwa pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat.
Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara Rp719 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: