Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

Hilangkan Nyawa Preman Kebal di Kertapati, 2 Terdakwa Dituntut Pidana Mati

JPU Kejari Palembang mengganjar pidana mati kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan terhadap preman kebal di Kertapati.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mengganjar pidana mati kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan terhadap preman kebal di Kertapati.

Aksi tindak pidana pembunuhan terhadap korban itu terjadi di Jalan Abikusno CS, Kertapati Palembang beberapa waktu lalu.

Setelah mendengar tuntutan itu 2 terdakwa hanya bisa tertunduk usai diganjar pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Kedua terdakwa yaitu Imam Basri dan Marhan, dalam sidang pembacaan tuntutan pidana yang digelar di PN Palembang Selasa 6 Agustus 2024 dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Adik Bupati Muratara Dituntut Pidana Mati, Kerabat Korban Ucap Takbir!

BACA JUGA:Hakim Tolak Dua Kerabat Terdakwa Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pembunuhan Sadis Muratara, Alasannya?

JPU Kejari Palembang Ichsan Azwar melalui JPU pengganti Haryati, menjerat 2 terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

"Menuntut agar majelis hakim menghukum 2 terdakwa masing-masing dengan pidana mati," tegas JPU Haryati saat bacakan amar tuntutan pidana.


JPU Kejari Palembang mengganjar pidana mati kepada 2 terdakwa kasus pembunuhan.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Diterangkan dalam pertimbangan tuntutan pidana mati, bahwa 2 terdakwa terbukti telah menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pedang dan pisau yang dibawa dan digunakan oleh kedua terdakwa.

Barang bukti berupa dua senjata tajam itu, lanjut JPU digunakan oleh 2 terdakwa untuk merampas nyawa seseorang dengan cara yang tergolong sadis.

BACA JUGA:3 Terdakwa Pembunuhan Kadus dan Istri di Pulau Rimau Banyuasin Dituntut Mati

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Vonis 3 Terdakwa Pembunuhan Anak di Bawah Umur 13 Tahun

"Pedang dan pisau yang digunakan oleh masing-masing terdakwa digunakan untuk menganiaya korban berkali-kali sehingga menyebabkan luka di sekujur tubuh korban Adios Pratama," kata JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: