Kalap Tak Diberi Uang untuk Judi Online, Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Diringkus Polisi Kurun Waktu 24

Kalap Tak Diberi Uang untuk Judi Online, Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Diringkus Polisi Kurun Waktu 24

Pelaku, tak lain merupakan anak kandung korban yang ditangkap disalah satu penginapan di Kabupaten Lahat tak lama dari ditemukannya potongan tubuh korban yang juga Ibu Kandung pelaku.-Dok.Sumeks.co-

LAHAT, SUMEKS.CO - Jajaran Satreskrim Polres Lahat, Polda Sumsel mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumsel dalam kurun waktu 24 jam, Kamis 8 April 2026.

Pelaku, tak lain merupakan anak kandung korban yang ditangkap disalah satu penginapan di Kabupaten Lahat tak lama dari ditemukannya potongan tubuh korban yang juga Ibu Kandung Pelaku.

Diketahui, pelaku melakukan aksi kejinya, lantaran kalap tak diberikan uang untuk bermain Judi Online, sehingga melampiaskan emosinya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AF (23), yang merupakan anak kandung korban, pada Rabu 8 April 2026. Keberhasilan ini menunjukkan respons cepat dan profesional jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana berat.

BACA JUGA:SADIS, Innalillahi Wa inna Ilaihi Rojiun Mahasiswi UTM Dimutilasi Jadi 65 Bagian, Pelaku Kekasih Asal Sumatera

BACA JUGA:Kronologi Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Serahkan Diri, Barang Korban Ditemukan

Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial SA (63). Kasus terungkap setelah masyarakat menemukan potongan jenazah yang terkubur di sebuah lubang di kebun pada Rabu dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Lahat segera melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di sebuah penginapan di wilayah Lahat. Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan.

Kapolres Lahat Novi Edyanto memberikan apresiasi terhadap kinerja personel di lapangan yang mampu mengungkap kasus dalam waktu singkat.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Berkat kerja keras tim dan dukungan informasi warga, pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam sejak laporan diterima,” tegasnya, Kamis.

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan Lansia di Palembang, Terungkap Pelaku Habisi Korban di Dalam Mobil

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu 28 Maret 2026 di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Tersangka menghabisi korban menggunakan senjata tajam, kemudian memutilasi jenazah dan memasukkannya ke dalam karung plastik.

Selanjutnya, tersangka membawa potongan tubuh tersebut ke kebun di Desa Karang Dalam dan menguburkannya untuk menghilangkan jejak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait