2 Wanita Kurir Narkotika Ini Hanya Tertunduk Saat Dituntut JPU Kejati Sumsel Pidana 9 Tahun Penjara
Dua Kurir Narkotika Ini Hanya Tertunduk Saat Dituntut JPU Kejati Sumsel Pidana 9 Tahun Penjara--
BACA JUGA:Pecatan Polisi Berpangkat Briptu di Muratara Jadi Kurir Sabu-Sabu di Baturaja, PTDH Perkara Narkoba
Lalu, selang beberapa hari kemudian terdakwa Depa Anirina kembali menghubungi calon pembeli untuk bertemu di Jalan Bukit Baru Kota Palembang tepatnya di pinggir Jalan Depan TK Bina Ilmi.
Saat keduanya bertemu, kemudian terdakwa Depa Anirina menghubungi terdakwa Silvia dan menyuruh terdakwa Silvia untuk menemuinya di rumah terdakwa Depa Anirina di Jalan Sosial Kecamatan Gandus Palembang.
Dua Kurir sabu dan ekstasi wanita ini dituntut pidana 9 tahun penjara--
Sebelum menyerahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kepada terdakwa Depa Anirina, terdakwa Silvia menyuruh calon pembeli untuk memberikan uang tanda jadi terlebih dahulu Rp3 juta.
Uang muka tersebut, diberikan terdakwa Depa Anirina kepada Diki yang merupakan suami dari terdakwa Silvia yang saat ini berstatus sebagai buronan polisi.
Singkatnya, setelah uang muka diberikan terdakwa menginformasikan kepada polisi yang menyamar narkotika jenis pil ekstasi hanya ada 56 butir terdiri dari 48 butir ekstasi warna pink, sisanya 8 butir warna ungu logo tengkorak seharga Rp13,4 juta.
Sementara untuk narkotika jenis sabu sesuai dengan pesanan 1 kantong dengan berat 9,51 gram seharga Rp6 juta, sehingga total keseluruhan Rp19,4 juta.
Keduanya pun akhirnya ditangkap polisi saat berada didalam mobil polisi yang menyamar, dengan barang bukti pil ekstasi dan sabu yang telah dipesan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: