Pengacara Keluarga Korban Kecewa Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Kasus Mayat Dicor Semen Ditunda
Pengacara Keluarga Korban Kecewa Sidang Pembacaan Tuntutan Pidana Kasus Mayat di Cor Semen Ditunda--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang pidana kasus pembunuhan sadis pegawai koperasi bernama Anton, yang mayatnya dicor semen di belakang Distro Anti Mahal di Maskerebet Palembang untuk kedua kalinya ditunda.
Seyogyanya pada agenda sidang kali ini, Selasa 17 Desember 2024 mengagendakan pembacaan tuntutan pidana menjerat 3 terdakwa Antoni, Pongki serta Kevin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
Menanggapi penundaan itu, Jasmadi Pasmaindra SH selaku kuasa hukum keluarga korban pembunuhan mengaku sedikit kecewa.
Menurut Jasmadi, seharusnya tuntutan pidana itu segera dibacakan karena dari pihak keluarga korban ingin tahu apa ancaman hukuman buat para terdakwa.
BACA JUGA:Terdakwa Antoni Pemilik Distro Anti Mahal Ungkap Ancaman Jika Utang Tidak Dibayar Istri Jadi Jaminan
BACA JUGA:Berkas Kasus Pegawai Koperasi Dicor Semen oleh Bos Distro Anti Mahal Maskerebet Segera Rampung
"Kalau kecewa itu sudah pasti, padahal keluarga berharap tuntutan pidana itu segera dibacakan karena pihak keluarga korban ingin tahu ancaman pidana terhadap para terdakwa," kata Jasmadi dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meski sedikit kecewa, ia mewakili keluarga korban pembunuhan tetap menghormati proses hukum terutama mengenai penundaan persidangan pembacaan tuntutan pidana.
Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi yang dicor semen di belakang Distro Anti Mahal Maskerebet Palembang--
Ia hanya berharap nantinya, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yaitu dengan hukuman pidana mati.
Sebab menurut Jasmadi, dalam fakta persidangan terungkap bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Kami yakini para terdakwa tidak luput dari pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan fakta persidangan juga seperti itu dan layak untuk dijatuhi pidana mati," tandasnya.
Terungkap dari uraian dakwaan JPU Kejari Palembang, bahwa perbuatan para terdakwa didasari adanya rencana pembunuhan terlebih dahulu terhadap korban Anton Eka Saputra.
BACA JUGA:Pegawai Wanita Distro Anti Mahal yang Ikut Diamankan di Empat Lawang Masih Berstatus Saksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: