2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati

2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Dituntut Hukuman Mati

Dua terdakwa kasus pembunuhan Bos Toko Bangunan dituntut hukuman mati. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:GATOT, Perencanaan Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Alim Lupa Sikat Barang Berharga Agus Agar Seolah Begal

Dimana terdakwa Alim keseharian bekerja di KUD di desa. Yaitu sebagai tukang sawit gerondolan. Di tahun 2019 terdakwa Alim memulai bisnis pembayaran pegawai.

Pada bisnis ini terdakwa mendapatkan keuntungan. Barulah di April 2024 terdakwa mengajak korban bisnis pembayaran pegawai ini dengan berbagi keuntungan. 

Rupanya, keduanya sepakat dalam bisnis itu. Tak hanya mengenai bisnis tersebut. Diawal-awal bisnis ini berjalan lancar. Barulah terdakwa ini berani meminjam uang kepada korban. Jadi ada yang murni uang korban bisnis keduanya dan ada yang terdakwa pinjam tanpa berbagi keuntungan. 

Persidangan sebelumnya digelar dengan menghadirkan sebanyak 5 orang saksi. Terdiri dari 2 anggota polisi, 1 istri terdakwa Alim, 1 saksi Abu Nasir dan 1 orang adalah saksi ahli. 

BACA JUGA:Utang Rp760 Juta Dipakai Judol, Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI Bakal Dituntut Jaksa

BACA JUGA:Terungkap Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Terdakwa Punya Utang dengan Korban Rp760 Juta

Sebelumnya, persidangan perkara ini juga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 29 Oktober 2024 lalu. 

Yaitu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi sebanyak 7 orang saksi. 

Terungkap, perkara pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 lalu. 

Pada sidang perdana dengan Majelis hakim diketuai Eva Rahmawati SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Nadia Septianie SH, kedua terdakwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mayat Cor di Maskerebet Dihadiri Puluhan Rekan Seprofesi Korban

BACA JUGA:Diduga Korban Pembunuhan, Warga Lahat Ditemukan Tewas di Kebun Kopi, Posisi Tengkurap dan Kaki Terikat

Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Selasa 2 Juli 2024 sekira pukul 09.00 WIB dengan korbannya H Agus Toni. 

Dimana korban setelah mengalami luka bacok di bagian belakang kepala hingga meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: