Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Kejari OKI tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
Sambung Alex, bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya.
"Termasuk juga akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan," ucapnya.
BACA JUGA:Kejari Geledah Rumah Mewah, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Panwaslu OKI yang Rugikan Negara Rp3 Miliar
Terhadap tersangka Muhammad Fahrudin kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
"Ditahan selama 20 hari kedepan untuk alasan mempercepat proses penyidikan dan untuk menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, " terangnya.
Ditambahkan Alex, termasuk mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sedangkan terhadap Tersangka Tirta Arisandi tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung.
BACA JUGA:Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari OKI Ajak Generasi Muda Melawan Korupsi
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri OKI melakukan penggeledahan di rumah mewah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu Kabupaten OKI.
Pada penggeledahan dan penyitaan di rumah mewah milik Tirta Arisandi SSos MSi yang bertempat di Jalan Pengadilan Tinggi Nomor 51 Rt 10 Pulogadung KM 8 Palembang, berhasil mengamankan beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana hibah Panwaslu tahun 2017/2018.
"Iya, Selasa 10 September 2024 kemarin, tim Jaksa penyidik kita berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait giat Panwaslu," terang Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Alex Akbar SH MH.
Diungkapkan Alex, dari beberapa dokumen penting yang disita langsung dibawa ke Kejari OKI untuk melengkapi penyidikan berkas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: