Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura

Pjs Bupati OKU Timur Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika 35 Kg Ganja di RSUD Martapura

Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, bersama Kajari OKU Timur dan Kapolres OKU Timur, menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja 35 kg di RSUD Martapura, Kamis, 21 November 2024.--

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan narkoba, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU TIMUR, bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan setempat, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 35 kilogram ganja.

Pemusnahan dilakukan di RSUD Martapura pada Kamis, 21 November 2024. Acara ini dihadiri langsung oleh Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., Kajari OKU Timur Andri Juliansyah, S.H., M.H., serta Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S.I.K., M.Si.

Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pembakaran limbah medis padat atau incinerator yang bertujuan untuk menghilangkan barang bukti narkotika tersebut secara aman dan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Pjs Bupati OKU Timur Prof. Edwar menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba di daerah ini, serta memberikan peringatan tegas kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab OKU Timur agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Pjs Bupati OKU Timur Resmi Kukuhkan Perkumpulan Adat Bali, Dorong Pelestarian Budaya dan Kerukunan Antar Suku

BACA JUGA:35,47 Kilogram Ganja Tak Bertuan yang Ditemukan di Loket Bus Martapura OKU Timur Dimusnahkan

Dalam wawancaranya, Prof. Edwar mengingatkan seluruh pegawai untuk menjauhi narkoba dan menegaskan bahwa sanksi yang berat menanti siapa saja yang kedapatan menggunakannya.

"Jangan bermain-main dengan narkoba. Apabila ada yang kedapatan menggunakan barang haram tersebut, maka pegawai yang bersangkutan akan berhadapan dengan hukum dan diberhentikan tidak hormat," tegasnya.

Pjs Bupati juga menambahkan bahwa Pemkab OKU Timur akan terus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memerangi peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres OKU Timur AKBP. Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa penemuan ganja seberat 35 kilogram ini berasal dari hasil pengungkapan di salah satu loket bus yang berada di Kecamatan Martapura pada 23 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA:Meriahkan Hari Guru, Disdikbud OKU Timur Gelar Pagelaran Seni Budaya Daerah yang Penuh Makna

BACA JUGA:Terungkap Penangkapan 2 Terduga Teroris di OKU Timur Rupanya Serentak Dilakukan di Jambi Bengkulu dan Jakarta

Penemuan tersebut bermula ketika petugas kepolisian menerima laporan dari pihak travel yang mencurigai adanya barang mencurigakan di salah satu loket bus.

"Penemuan ganja ini ditemukan di salah satu loket pada tanggal 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, untuk pemiliknya hingga kini masih dalam proses penyelidikan," ungkap AKBP Kevin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: