Berkas Tersangka Kegiatan Fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan, Rabu Ini Disidang

Berkas Tersangka Kegiatan Fiktif Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan, Rabu Ini Disidang

Berkas Tersangka Kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Rp800 Juta Dilimpahkan ke Pengadilan, Rabu Ini Disidang--

LAHAT, SUMEKS.CO - Berkas dua tersangka korupsi pada kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020 bernama Yunisa Rahman dan Yuniarti senilai Rp800 juta, telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Diketahui tersangka Yunisa Rahman merupakan mantan Inspektur sedangkan Yuniarti sebagai pejabat penatausaha keuangan pada inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.

Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH melalui Kasi Intelijen Zith Mutaqien SH MH, Jumat 3 Januari 2025 membenarkan JPU Kejari Lahat telah melimpahkan berkas perkara ke PN Palembang.

"Benar berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang, telah dinyatakan lengkap dan telah diregistrasi oleh petugas PN Palembang," ungkap Zith membenarkan.

BACA JUGA:Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020

BACA JUGA:Kejari Lahat Tambah Satu Tersangka Lagi Kasus Korupsi 3 Kegiatan Fiktif Inspektorat Rugikan Negara Rp800 Juta

Bahkan ia menerangkan, bahwa berkas perkara fisik yang dilimpahkan ke PN Palembang sebanyak dua berkas tersebut telah dilakukan penetapan seperti penetapan jadwal persidangan.

Dari informasi yang ia terima, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu 8 Januari 2025 pekan depan.


Kejari Lahat Kembali Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi Kegiatan Inspektorat 2020--

"Terkonfirmasi, penetapan jadwal sidang perdana bakal digelar pada Rabu 8 Januari 2024 mendatang," terang Zith.

Lebih lanjut dikatakan Zith, kerangka perkara dalam perkara ini kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada tiga kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020.

Tiga kegiatan itu, lanjut Zith berupa sosialisasi pencegahan gratifikasi dan kegiatan peningkatan Liasion Officer atau organizer.

Untuk jumlah kerugian negara, kata Zith berdasarkan laporan audit kerugian negara atas dugaan perkara tersebut mencapai Rp800 juta.

BACA JUGA:Inspektorat Prabumulih Sebut Ada 'Temuan' dari Hasil Klarifikasi Oknum Bidan Kasus Dugaan Malapraktik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: