Pedagang Ayam di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Tak Diduga, Korban Rugi hingga Rp384 Juta Lebih
Pedagang Ayam di Palembang Ditangkap Polisi Kasusnya Tak Diduga Korban Rugi Rp384 Juta Lebih.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan hingga ratusan juta rupiah, seorang pedagang ayam di Palembang ditangkap dan diamankan di Polsek IT II Palembang.
Pedagang ayam itu bernama Junjung Prabowo warga Jalan Peguruan Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang itu dilaporkan Fahrul Rozi, warga Jalan Swadaya Murni, Kompleks The Green Catelya Kecamatan Sako, Kota Palembang ke polisi.
Terkait peangkapan terhadap tersangka, Kapolsek IT II Palembang Kompol Desy Ariyanti SH MH membenarkannya.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini masih diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kompol Desy singkat saat dikonfirmasi awak media Jumat 3 Januari 2025.
BACA JUGA:Pelaku Penembakan Pedagang Ayam di Pasar 10 Ulu Palembang Lebih dari 1 Orang
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020 silam. Saat itu ayah tersangka Junjung Prabowo mulai bertransaksi dengan Fahrul.
Dia membeli ayam potong secara rutin dengan sistem tempo. Namun pelaku mulai menunggak pembayaran sejak akhir tahun 2021.
Lalu, pelaku ikut terlibat dan menjanjikan akan melunasi utang ayahnya.
Junjung bahkan membuat surat pernyataan, sayangnya janji-janji yang dibuatnya tak kunjung ditepati.
Bahkan tersangka Junjung terus mengambil ayam potong dalam jumlah yang besar hingga total kerugian korban Fahrul mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kabarnya Junjung Prabowo telah ditahan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan pihak kita,” kata Adv Idasril SH MH MM MH dan AKBP (purn) H Adv Jafrial SH, MH kuasa hukum Fahrul Rozi kepada awak media Jumat sore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: