Pemohon SKCK dan Cek Kesehatan di Palembang Padati RS dan Kantor Polisi, Syarat Tes, Pelayanan Tutup Cepat

Pemohon SKCK dan Cek Kesehatan di Palembang Padati RS dan Kantor Polisi, Syarat Tes, Pelayanan Tutup Cepat

Pemohon SKCK dan Cek Kesehatan di Palembang Padati RS dan Kantor Polisi Syarat Tes Pelayanan Tutup Cepat.-Foto: Reigan/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebagai salah satu syarat ikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan tes kesehatan di kantor polisi dan rumah sakit di Kota Palembang dipadati pemohon sejak dua hari terakhir, Jumat 3 Januari 2025.

Gedung Dharana Lastarya Polrestabes Palembang membludak melakukan pembuatan SKCK baik baru maupun perpanjang. 

Situasi serupa tampak di RSUD Bari Kota Palembang yang dipenuhi warga yang hendak lakukan pelayanan pemohon Cek Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba atau medical check up. 

"Benar pemohon SKCK ini membludak sejak Kamis kemarin," ungkap AKBP MP Nasution melalui Katim SKCK Bripka Giena Ariestya SH MSI, Jumat 3 Januari 2025.

BACA JUGA:Tanggal 1 Januari 2025, Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Ditutup, Perpanjang Diberi Tenggat 2 Hari

BACA JUGA:Benarkah Bikin SKCK Itu Hanya Berlaku Untuk Melamar Pada Satu Perusahaan Saja?

Menurut Giena, ramainya pemohon SKCK ini lantaran banyak pemohon mengurus SKCK untuk persyaratan PPPK.

"Kalu hari biasa kisaran 200 pemohon, dan saat ini dalam sehari kurang lebih mencapai 1000 pemohon," bebenya.

Jadi, selama membludak ini, sambung Giena, buka seperti biasa pukul 08.00 WIB, namun tutup lebih awal dipercepat pada pukul 12.00 WIB.

"Kalau hari biasa tutup pukul 14.00, tapi lantaran membludak ini kita tutup lebih awal karena di batasi lantaran Petugas kerap lembur," katanya. 

BACA JUGA:Saatnya Pemohon SKCK Terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional

BACA JUGA:Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup Selama Libur Iduladha, Dibuka Lagi Rabu 19 Juni 2024

Untuk persyaratannya yang dibawa dalam membuatan SKCK, ditambahkan Giena, Pemohon membawa fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. 

Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: