Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025

Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah  Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025

kreteria mobil & motor mewah yang kena pajak 12% di 2025--

SUMEKSCO- Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. 

Kebijakan ini berlaku untuk mobil mewah yang diimpor dalam kondisi utuh atau Completely Built-Up (CBU).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

BACA JUGA:Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!

BACA JUGA:Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025

"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah."

Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak hanya akan diterapkan pada kendaraan mewah.

Tetapi juga mencakup barang dan jasa lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Salah satu topik yang paling banyak dibahas adalah penerapan tarif pada kendaraan pengangkut orang, termasuk mobil pribadi dan kendaraan roda empat lainnya.

BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen

BACA JUGA:Razia Gabungan Tingkatkan PAD Palembang Sektor Pajak, Belasan Kendaraan Ditilang, Mayoritas Motor

Perlu dicatat bahwa jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah diatur secara rinci dalam regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: