Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025

Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah  Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025

kreteria mobil & motor mewah yang kena pajak 12% di 2025--

Peraturan tersebut mengatur kategori kendaraan yang dikenakan pajak barang mewah, mencakup mobil pribadi dan sepeda motor.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 141/2021, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dianggap mewah adalah kendaraan pengangkut orang dengan kapasitas kurang dari 10 penumpang.

Termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas mesin hingga 3.000 cc. Tarif PPnBM untuk kendaraan ini bervariasi antara 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan.

Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 141/2021:

BACA JUGA:Sopir Maut di Pekanbaru Minta Maaf, Ngaku Pakai Sabu di Plaju Palembang Supaya Kuat Tidak Ngantuk Bawa Mobil

BACA JUGA:Tambah Mobil Feeder, Kemenhub RI Targetkan 20.000 Penumpang LRT Palembang di 2025

Jenis kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM sebagai berikut:

15% (lima belas persen)

20% (dua puluh persen)

25% (dua puluh lima persen)

40% (empat puluh persen)

Tarif tersebut bervariasi berdasarkan spesifikasi dan jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah.

Pada ayat 2 dijelaskan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah kendaraan bermotor untuk angkutan orang dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang.

BACA JUGA:Update Tabrak Lari di Gerbang Tol Kramasan, Polisi Buru Mobil Warna Silver, Pelaku Diminta Serahkan Diri

BACA JUGA:Melaju Kecepatan Tinggi Hilang Kendali, Mobil yang Dikemudikan Mahasiswa di Palembang Ini Hantam Tiang LRT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: