Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025
kreteria mobil & motor mewah yang kena pajak 12% di 2025--
Peraturan tersebut mengatur kategori kendaraan yang dikenakan pajak barang mewah, mencakup mobil pribadi dan sepeda motor.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 141/2021, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dianggap mewah adalah kendaraan pengangkut orang dengan kapasitas kurang dari 10 penumpang.
Termasuk pengemudi, dan memiliki kapasitas mesin hingga 3.000 cc. Tarif PPnBM untuk kendaraan ini bervariasi antara 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasi kendaraan.
Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 PMK 141/2021:
BACA JUGA:Tambah Mobil Feeder, Kemenhub RI Targetkan 20.000 Penumpang LRT Palembang di 2025
Jenis kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM sebagai berikut:
15% (lima belas persen)
20% (dua puluh persen)
25% (dua puluh lima persen)
40% (empat puluh persen)
Tarif tersebut bervariasi berdasarkan spesifikasi dan jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah.
Pada ayat 2 dijelaskan bahwa jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah kendaraan bermotor untuk angkutan orang dengan kapasitas penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: