Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Dua Ranperkada dari Kabupaten Bangka

Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapat Harmonisasi Dua Ranperkada dari Kabupaten Bangka

Kegiatan rapat harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dari Kabupaten Bangka berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung pada Rabu, 13 November 2024. --

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Kabupaten Bangka.

Rapat ini berlangsung di Kantor Wilayah pada Rabu, 13 November 2024, dan bertujuan untuk memastikan kedua rancangan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun dua Ranperkada yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut adalah Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini dipimpin oleh Muhammad Iqbal, seorang JFT Perancang Madya, yang turut memberikan arahan terkait pentingnya tahapan harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan daerah.

BACA JUGA:Resmi Dikukuhkan Jadi Kader Coach dan Mentor, Kakanwil Kemenkumham Babel Siap Cetak Pemimpin Berdaya Saing

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Raih Penghargaan Bergengsi atas Inovasi dalam Pemenuhan Hak Jam Belajar Mandiri ASN

Dalam sambutannya, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah maupun kepala daerah merupakan salah satu syarat formil yang harus dipenuhi.

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ia menekankan bahwa tahapan harmonisasi ini sangat penting untuk menghindari terjadinya cacat prosedural dalam penyusunan peraturan daerah.

“Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan peraturan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Iqbal.

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Gelar Diskusi Evaluasi Kebijakan Remisi dan Pembebasan Bersyarat

BACA JUGA:Imigrasi Kemenkumham Babel Terbitkan 14.646 Paspor Hingga Oktober 2024

Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelarasan dengan teknik penyusunan peraturan yang tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka, Budi Hamzah, dalam sambutannya mengucapkan apresiasi yang mendalam kepada pihak Kemenkumham Babel atas fasilitasi yang telah diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: