Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Gelar Rapat Harmonisasi Ranperbup Bangka

Rapat harmonisasi Ranperbup Bangka 2025 di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, membahas perizinan berusaha dan nonperizinan yang lebih efisien dan efektif.--
SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Bangka yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan, memperkuat, dan memantapkan konsep rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur perubahan atas Perbup Nomor 9 Tahun 2022 mengenai pendelegasian kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPMPTSPKUKM) Kabupaten Bangka.
Rapat harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa Ranperbup Bangka yang tengah disusun memenuhi persyaratan dari aspek teknis dan konseptual.
Dalam sambutannya, Muhamad Iqbal, Kepala Bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal ini, harmonisasi Ranperbup mencakup dua aspek utama: analisis konsepsi dan teknis penyusunan, yang semuanya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Iqbal menegaskan bahwa Ranperbup Bangka tentang perubahan Perbup Nomor 9 Tahun 2022 juga akan mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di Kabupaten Bangka.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Bangka, Muchtar, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel atas fasilitasi rapat harmonisasi Ranperbup ini.
Ia mengharapkan adanya masukan dan saran dari semua pihak yang hadir, sehingga Ranperbup ini dapat diimplementasikan dengan baik dan efektif di lapangan, serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Evaluasi IRH 2024 dan Sosialisasi Pedoman IRH 2025 Secara Hybrid
BACA JUGA:Kemenkum Babel Terus Gencarkan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal di Bangka Belitung
Sementara itu, Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, juga menyampaikan harapannya agar setiap pembahasan Ranperda atau Ranperkada selalu melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti Pratama) dari Pemerintah Daerah (Pemda), sehingga setiap keputusan yang diambil dapat lebih cepat dan tepat.
Harun menekankan bahwa kehadiran Pimti Pratama dalam rapat harmonisasi sangat penting sebagai salah satu indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum, yang menjadi acuan penting dalam pengembangan kualitas hukum di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: