Tiga Raperkada Pangkalpinang Dibahas dalam Forum Harmonisasi Kemenkum Babel
Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Tiga Raperkada Kota Pangkalpinang--
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa 04 November 2025
Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Raperkada mengenai:
• Pemberian Insentif kepada Petugas Rumah Ibadah (Marbot);
• Pedoman Pemberian Insentif kepada Ustad/Ustadzah; dan
• Pedoman Pemberian Insentif kepada Tim Kelompok Kerja Terpadu dan Muaddib/Pembina.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Awali Orientasi PPPK 2025 Menuju ASN Profesional dan Berintegritas
BACA JUGA:Dukung Tertib Administrasi Parpol, Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rakor Penerbitan SKT secara Virtual
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi PЗH, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal.
Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel.
Ia berharap hasil harmonisasi memastikan Raperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan dilakukan dengan menelaah setiap draf secara substansial dan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


