Banner Pemprov
Pemkot Baru

Harmonisasi Raperkada, Kemenkum Sumsel Kawal Transformasi Sumsel Energi Gemilang

Harmonisasi Raperkada, Kemenkum Sumsel Kawal Transformasi Sumsel Energi Gemilang

Harmonisasi regulasi BUMD Energi, Kemenkum Sumsel pastikan kepastian hukum dan dukung PAD.--

Sinergi Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel Perkuat Payung Hukum BUMD Energi

Palembang, SUMEKS.CO-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah melalui pelaksanaan rapat koordinasi harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait perubahan status badan hukum sektor energi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Rapat harmonisasi yang digelar bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut memfokuskan pembahasan pada Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai transisi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa transformasi badan usaha milik daerah di sektor energi memiliki dasar hukum yang kuat, terstruktur, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan telaah menyeluruh terhadap draf regulasi yang diajukan guna memastikan tidak terjadi pertentangan norma maupun kekeliruan dalam aspek teknis penyusunan hukum.

Proses harmonisasi tersebut mencakup penyesuaian sistematika penulisan, sinkronisasi pasal-pasal operasional, hingga penguatan aspek legalitas agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan tanpa hambatan yuridis di kemudian hari.

Transformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi Sumsel Energi Gemilang dalam menjalankan strategi bisnis dan memperluas ekspansi usaha di sektor energi.

Perubahan status badan hukum ini juga diproyeksikan dapat meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui tata kelola perusahaan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang

BACA JUGA:Munggahan 1447 H, Momentum Refleksi dan Penguatan Iman Pegawai Kemenkum Sumsel

Dalam forum diskusi tersebut, para perancang dari Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan sejumlah masukan konstruktif yang menitikberatkan pada penguatan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Kerja sama harmonisasi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata sinergi kelembagaan dalam menciptakan regulasi yang berkualitas serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyambut positif berbagai catatan dan koreksi yang diberikan selama proses pembahasan karena dinilai mampu memitigasi potensi risiko hukum di masa mendatang.

Langkah harmonisasi tersebut juga dianggap sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan strategis memiliki fondasi hukum yang kokoh sebelum ditetapkan dan dijalankan.

Dengan adanya payung hukum yang telah melalui proses harmonisasi, Sumsel Energi Gemilang diharapkan dapat beroperasi lebih optimal dan mampu bersaing dalam pengelolaan sektor energi yang semakin dinamis.

Selain itu, regulasi yang tersusun secara sistematis dan sesuai standar pembentukan peraturan diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Maju Amintas Siburian memberikan apresiasi atas langkah proaktif Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menempuh jalur harmonisasi sebelum regulasi tersebut disahkan.

Menurutnya, setiap perubahan status badan hukum daerah harus dilandasi kajian yuridis yang mendalam agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian krusial dalam memastikan bahwa transformasi badan usaha daerah berjalan sesuai prinsip legalitas dan tata kelola yang baik.

Kakanwil juga menyampaikan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Sumsel untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi agar selaras dengan kepentingan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Kolaborasi yang terjalin dalam proses harmonisasi ini sekaligus mempertegas peran strategis Kanwil Kemenkum Sumsel sebagai pembina hukum di wilayah yang aktif memberikan fasilitasi dan pendampingan penyusunan produk hukum daerah.

Melalui sinergi ini, diharapkan setiap kebijakan yang dilahirkan mampu menjadi instrumen efektif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Rapat harmonisasi tersebut berlangsung dalam suasana konstruktif dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan regulasi sehingga siap ditetapkan dan diimplementasikan secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  •  
  •  

 

 
 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait