Kemenkum Babel Perkuat Tertib Administrasi dalam Pelayanan Pewarganegaraan
Rapat Virtual Kemenkum Babel Bahas Penguatan Layanan Pewarganegaraan--
Pangkalpinang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pelaksanaan Layanan Pewarganegaraan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu 12 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang AHU, M. Bangbang, serta jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum lainnya.
Pelaksanaan rapat berlangsung di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum mulai pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Rapat tersebut juga diikuti secara serentak oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, Direktur Tata Negara, Dulyono, para Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen AHU.
Serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dan pejabat pelaksana di lingkungan Direktorat Tata Negara dan Bidang AHU Kanwil Kementerian Hukum seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Pembentukan PPPK Profesional Lewat Orientasi Nasional 2025
BACA JUGA:Kolaborasi Indonesia–Inggris: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Training Regulatory Impact Assessment
Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Hantor Situmorang, menegaskan bahwa Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU memiliki peran sentral dalam menentukan status kewarganegaraan, termasuk dalam pengelolaan administrasi layanan pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing.
Beliau menjelaskan bahwa proses pewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menetapkan bahwa kewarganegaraan hanya dapat diperoleh melalui pemenuhan syarat-syarat hukum tertentu.
“Pemerintah melalui Kantor Wilayah memiliki peran vital sebagai pintu utama dalam pelaksanaan layanan pewarganegaraan. Meski setiap orang memiliki hak untuk mengajukan permohonan, keputusan pengabulan tetap menjadi hak prerogatif pemerintah sebagai bentuk kedaulatan negara,” ujar Hantor.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri Hukum telah memberikan arahan untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi antarjajaran agar pelaksanaan verifikasi permohonan pewarganegaraan berjalan konsisten, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, Direktur Tata Negara, Dulyono, menekankan pentingnya pelaksanaan verifikasi permohonan pewarganegaraan yang teliti, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia mengacu pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan, yang mengatur berbagai ketentuan penting antara lain:
-
Pemohon wajib tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
-
Pemohon harus mampu berbahasa Indonesia secara lisan dan tulisan.
-
Harus terdapat keterangan resmi dari negara asal bahwa pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana.
-
Kanwil berwenang menolak permohonan yang tidak memenuhi persyaratan substantif.
-
Pemohon wajib menyerahkan bukti pelepasan kewarganegaraan asal atau surat garansi dari kedutaan besar.
“Proses pewarganegaraan melibatkan sinergi antara 14 kementerian dan lembaga untuk memastikan verifikasi data dilakukan secara akurat dan menyeluruh. Setelah pengucapan sumpah, pemohon juga wajib mengembalikan dokumen kewarganegaraan asal kepada kedutaan besar negara asalnya, yang dibuktikan dengan tanda terima resmi,” ujar Dulyono.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Dua Raperda Kabupaten Bangka
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa jajarannya siap menindaklanjuti seluruh arahan dari pusat.
“Melalui kegiatan ini, kami dapat memperkuat koordinasi, menegakkan tertib administrasi, serta memastikan pelaksanaan layanan pewarganegaraan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Johan.
Dengan adanya rapat tindak lanjut ini, diharapkan seluruh Kanwil Kementerian Hukum di Indonesia dapat menyelaraskan langkah dan memperkuat integritas dalam memberikan pelayanan pewarganegaraan kepada masyarakat, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di bidang administrasi hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





