2 Pengacara Saksi Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Dalam Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan

2 Pengacara Saksi Turut Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel Dalam Kasus Korupsi Jual Aset YBS Mayor Ruslan

Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berdiri diatas tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran 2 kuasa hukum untuk saksi AK, turut dipanggil dan diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dalam penyidikan korupsi jual aset sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Kedua kuasa hukum tersebut, dari rilis yang diterima redaksi, Kamis 14 November 2024 yakni berinisial YB dan BY diperiksa penyidik untuk diambil keterangan sebagai saksi.

Kasi Pidsus Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH M dikonfirmasi mengatakan kedua saksi dari tim kuasa hukum AK tersebut diperiksa penyidik pada Rabu 13 November 2024 kemarin.

"Keduanya diperiksa selama beberapa jam oleh tim penyidik dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Aset YBS Mayor Ruslan, Giliran Kadis DLHP Sumsel Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Update Penyidikan Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan Mayor Ruslan, Kejati Periksa Mantan Kasi Sengketa BPN

Diterangkan Vanny melalui sambungan telepon, bahwa keduanya diajukan lebih kurang 20-an pertanyaan oleh tim penyidik masih terkait seputar penyidikan perkara.

Adapun tujuan turut diperiksa dua kuasa hukum saksi AK itu, lanjut Vanny tidak lain dalam rangka menguatkan alat bukti penyidikan.


--

"Serta melengkapi materi berkas perkara penyidikan yang saat ini masih terus dikebut tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel," sebut Vanny.

"Akan kami informasikan apabila nanti ada update terbaru mengenai penanganan perkara korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan Palembang," tandasnya.

Sementara itu, untuk kasus korupsi jual aset YBS berupa tanah asrama mahasiswa di Jogjakarta telah memasuki agenda terakhir yakni agenda vonis pidana terhadap empat orang terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang.

Hanya saja, sidang dengan agenda pembacaan vonis pidana kepada para terdakwa tersebut sempat ditunda oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang lantaran putusan belum rampung dibuat.

BACA JUGA:3 Terpidana Korupsi Diperiksa Kejati Sumsel Kasus Korupsi Jual Aset YBS Jalan Mayor Ruslan Palembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: