Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Perkara Gugatan Hutan Kota Kayuagung Ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri

Perkara gugatan hutan kota Kayuagung ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Permasalahan hutan kota di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digugat oleh ahli waris H Jalil akhirnya putuasan Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menolaknya. 

Dimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung telah menolak gugatan untuk seluruhnya atas gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang hutan kota. 

Putusan itu disampaikan, Senin 4 November 2024. Perkara ini gugatan dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H Jalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai Tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel sebagai Tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai Tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.

Pada perkara perdata hutan kota ini, Kejaksaan Negeri OKI yang mendapat durat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.

BACA JUGA:Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

BACA JUGA:Sengketa Hutan Kota, PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel, Alex Akbar SH MH mengatakan, pada perkara perdata hutan kota ini dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan. 

"Proses persidangan perkara perdata hutan kota cukup panjang dan lama. Dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya," jelas Alex, Selasa 5 November 2024.

Dijelaskan Alex, mengenai hutan kota yang dipermasalahkan ini hingga masuk dalam proses persidangan perkara perdata yaitu bahwa pembangunan hutan kota dan SMK Negeri 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum. 

Lanjutnya, pembangunannya yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Prasarana Pendidikan. Ini sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p Undang-undang RI No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. pasal 123 lampiran UU RINomor 6 Tahun 2023.

BACA JUGA:Tingkatkan Kedisiplinan, Lapas Sekayu Gelar Pembinaan FMD Petugas di Hutan Kota Sekayu

BACA JUGA:Dibangun 2011, Hutan Kota Kayuagung Jadi RTH

Yaitu tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang.

"Jadi menurut Majelis Hakim Surat Wasiat juga tidak cukup menjadi alasan suatu hak, namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan," tukasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: