BNNP Sumsel Tetapkan Seorang Warga Banyuasin Jadi DPO, Bos Bandar Narkoba Jaringan Internasional
BNNP Sumsel menetapkan seorang bos bandar narkoba jaringan internasional sebagai DPO yang merupakan warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Beberapa waktu lalu, BNN RI juga mengamankan aset bandar Narkoba di Sumsel dengan nilai yang fantastis.
Deretan mobil mewah, hingga tanah serta bangunan disita BNN dari seorang Bandar Jaringan Internasional di wilayah Sumsel.
BACA JUGA:Uang Tunai dan Perhiasan Emas Ikut Disita dari Pelaku Narkotika yang Diamankan BNN di Palembang
Tak tanggung-tanggung, nilai aset bandar Narkoba Jaringan Internasional yang disita pihak BNN ini mencapai Rp6,5 Miliar.
Pada, Jumat 1 November 2024 kemarin, Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga mengamankan BB narkoba jenis sabu seberat Broto 1,2 Kg asal PALI yang juga merupakan hasil jaringan narkoba Internasional.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu menjelaskan bahwa pihaknya menangkap seorang residivis narkoba, bernama M Emil Yuniko (32) warga Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Dari tangan tersangka, anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan Narkoba Jenis Sabu berat bruto 1,39 gram di TKP pertama. Kemudian, hasil pengembangan kembali didapati sabu dengan jumlah besar yakni sebesar 1,055 gram sabu di TKP kedua.
Dijelaskan Harryo pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Kol Achmad Badarudin, Rusun Lantai I, Blok 16, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, sering terjadi transaksi narkoba.
"Tersangka ditangkap pada, Senin 14 Oktober 2024 dan anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti (BB) di dua lokasi berbeda." Ungkap Kombes Harryo didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal dan Kanit III, Ipda Edy Zulkarnain, serta Iptu Jonsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: