BNNP Sumsel Tetapkan Seorang Warga Banyuasin Jadi DPO, Bos Bandar Narkoba Jaringan Internasional

BNNP Sumsel Tetapkan Seorang Warga Banyuasin Jadi DPO, Bos Bandar Narkoba Jaringan Internasional

BNNP Sumsel menetapkan seorang bos bandar narkoba jaringan internasional sebagai DPO yang merupakan warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.-Foto: dokumen/sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel menetapkan seorang bos bandar narkoba jaringan internasional sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Seorang DPO ini bernama Anton Widodo (42) yang merupakan warga Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel.

DPO Anton Widodo biasa berdomisili di Lingkungan III, RT 026 RW 006 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Dengan ciri-ciri, kurus tinggi 165 cm, rambut ikal, muka lonjong, kulit sawo matang.

BACA JUGA:Acoi Gembong Narkoba Palembang yang Ditangkap BNN Tak Akrab dengan Warga, Istri Sempat Bantu Acara Agustusan

BACA JUGA:Sumsel Giat Perangi Narkoba, Pj Gubernur dan Kepala BNN RI Satukan Kekuatan untuk Atasi Ancaman

Melalui postingan akun resmi BNN @infobnn_prov_sumsel menuliskan Most wanted!

"Anton Widodo adalah Bos narkotika jaringan Internasional Yg berdomisili di wilayah Kec. Betung Kab. banyuasin."

"Yang mana kurir telah ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dengan Barang Bukti Sabu 8,6 kg."

"Diharapkan bantuan dan informasi dari seluruh masyarakat dan Khususnya warga Betung dan sekitarnya, jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka segera hubungi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan !!" Tulis keterangan pada postingan akun resmi BNN Provinsi Sumsel, Sabtu 2 November 2024.

BACA JUGA:BNN Sebut 1 WNA dan Istri Kedua Jadi DPO untuk Kasus TPPU Narkotika Jaringan Malaysia-Palembang

BACA JUGA:Jumlah Aset yang Disita Direktorat TPPU BNN di Palembang dari Pelaku Narkotika Senilai Rp64 Miliar

Adapun Pelanggaran yang dimaksud, sebagaimana tertuang dalam, Pasal 114 ayat (2) jo jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

APABILA MENGETAHUI KEBERADAANNYA SEGERA HUBUNGI KANTOR POLISI ATAU CALL CENTER BNN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: