Hukuman 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Belum Cukup, Rieke Minta Suap dan Gratifikasinya Diusut Tuntas!
Hukuman Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara, hukuman itu belum cukup usut juga suap dan gratifikasinya. foto: Rieke Diah Pitaloka--
“Terbukti ada indikasi kuat suap dari pengacara Ronald Tannur ke 3 hakim yang saya sebutkan, jumlah nggak main-main Rp20 miliar,” bebernya.
4 September 2024 jaksa Kejari sebenanya sudah kirim berkas kasas ke Mahmakah Agung .
Tahu ngak putuasn asasi barengan loh sama hari penangkapan 3 hakim yang selama ini kita tunggu-tunggu ngak daa kabar.
Tapi sayangnya vonis buat Ronald Tannurr cuma 5 tahun penjara.
“Sama dengan tuntutan vonis untuk orang yang melihara Landak Pak Sukena di Bali ingat nggak”, tandasnya.
3 oknum hakim disuap dalam kasus Ronald Tannur sudah menciderai kebahagiaan atas kenaikan gaji dan tunjangan dari pemerintah yang diusulkan belum lama ini.
Yanto, Hakim Agung dan sekaligus Jubir Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah menciderai kebahagaian dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia.
“Atas perhatian pemerintah yang telah menaikan tunjangan dan gaji hakim. Hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” tegasnya.
Dan, apabila di kemudian hari hakim itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, “maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat,” tandasnya.
Diketahui dalam kasus ini total Rp20 miliar uang yang bisa bikin 3 hakim ‘kenyang’ sehingga tega memvonis bebas pembunuh Dini Sera Afriyanti.
Tim jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap ketiga oknum hakim sukses menyita uang Rp 20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: