Hukuman 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Belum Cukup, Rieke Minta Suap dan Gratifikasinya Diusut Tuntas!
Hukuman Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara, hukuman itu belum cukup usut juga suap dan gratifikasinya. foto: Rieke Diah Pitaloka--
Uang ‘haram’ itu diamankan di 6 tempat yang dilakukan penggeledahan sebelumnya.
Uang yang sudah disita itu saat ini diamankan tim jaksa Kejagung, demikian diungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus) Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.
4 orang sudah ditetapkan tersangka, yaitu 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH).
Satu orang lagi yaitu Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Uang sebanyak itu disita sebagian besar di rumah para hakim di Jakarta, Semarang dan Surabaya. Jika ditotal mencapai Rp 20 miliar.
Ternyata ada sosok wanita juga ditangkap bersama 3 hakim yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.
Oh rupanya wanita itu seorang pengacara berinisial LR atau Lisa Rahmat.
Kontan kasus ini membuka tabir ‘bau busuk’ vonis bebas hakim dengan aroma duit lebih Rp3 miliar.
Aroma itu makin kuat usai tim Kejagung sukses menyita uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura dan Amerika. Diperkirakan uang itu lebih dari Rp3 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: