Hukuman 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Belum Cukup, Rieke Minta Suap dan Gratifikasinya Diusut Tuntas!
Hukuman Ronald Tannur hanya 5 tahun penjara, hukuman itu belum cukup usut juga suap dan gratifikasinya. foto: Rieke Diah Pitaloka--
“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga, ini menjadi contoh, atau bisa dibilang yurisprudensi”, jelas Toni di akun TikToknya @pengacaraToniRM.
Toni berharap keputusan Komisi Yudisial yang memberikan sanksi pemberhentian secara tetap kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur juga diberlakukan sama di kasus Vina Cirebon.
“Saya berharap bisa dikenakan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara kasus Vina yang menghukum bersalah 8 terpidana itu,” harapnya.
Toni berharap Komidi Yudisial juga memberikan sanksi berat kepada majelis hakim yang mengadili 8 terpidana kasus Vina pada 2016 dan 2017.
Mulai dar hakim Pengadilan Negeri Cirebon, hakim Pengadilan Tinggi Bandung dan hakim kasasinya di Mahkamah Agung.
“Semuanya harus diberikan sanksi, supaya majelis hakim baik di tingkat pengadilan negeri kota Cirebon, maupun Pengadilan Tinggi Bandung maupun hakim kasasi Mahkamah Agung agar diberikan sanksi,” cetusnya.
Toni juga berharap keluarga terpidana harus segera melaporkan hakim-hakim yang mengadili perkara kasus Vina yang menghukum bersalah 8 terpidana
“Kenapa saya dorong keluarga terpidana untuk melaporkan, karena ada kesamaan dalam pelanggarannya,” jelas Toni lagi.
Diantaranya, Toni yang mengaku sudah mempelajari putusan para terpidana di kasus Vina, baik putusan nomor 16, atas nama Saka Tatal, putusan nomor 3 atas nama Rivaldi dan Eko Ramadhani, maupun putusan nomor 4 atas nama Hadi Saputra dkk, termasuk Sudirman (5 terpidana).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: